Nganjuk, IP.News – Sejumlah rokok tanpa pita cukai keberadaannya seperti tak dapat dibendung, terlihat masih marak beredar di Kabupaten Nganjuk
Berdasarkan penelusuran indonesiapos.news, rokok tanpa pita cukai tersebut terjual di warung – warung milik warga sehingga terbilang mudah untuk didapat oleh masyarakat terutama di daerah pelosok seperti di Kecamatan Loceret, Sawahan, Ngetos.
Dari beberapa warung tersebut, ada yang berani memajangnya secara terang-terangan di etalase. Namun, ada juga yang menjualnya secara diam-diam. Rokok tersebut baru akan ia keluarkan dari tempat persembunyiannya apabila ada yang menanyakan.
Selain itu, harga rokok tersebut juga jauh lebih murah dari pada harga rokok yang memiliki pita cukai.
Seorang pedagang yang ditemui awak media indonesiapos.news mengaku, mengetahui rokok tersebut dilarang untuk dijual karena tak memiliki pita cukai.
Ia juga menjelaskan, barang tersebut ia dapat dari sales yang berkeliling menawarkan rokok yang tak memiliki pita cukai tersebut.
“Kalau ambil sama saya ya sudah mahal. Mendingan langsung aja ambil sama sales nya. Rokok ini ada sales nya kok,” ucap pedagang tersebut.
Meski tak mengungkapkan alasan ia masih berjualan, pedagang tersebut sontak menurunkan nada bicaranya saat ditanya perihal penjualan rokok ilegal itu.
“Iya ini jualnya diam-diam. Kita mau ada operasi kan nanti dikasih tahu,” ujarnya.
Sementara itu, Salah seorang warga Loceret yang juga enggan disebutkan namanya mengaku, memilih rokok itu karena lebih murah dan mudah didapat.
“Kan murah aja tuh harga nya Rp 9 – 10 ribuan beda warung terkadang beda harga nya hanya selisih seribuan,” ucapnya.
Hingga berita ini dimuat, Indonesia Pos masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait. (CB)