Skandal Pris-Prisan Rokok di Kediri sebagai Judi Terang-Terangan, Aparat Terkesan Abaikan

0
81

KEDIRI, IP.News — Fenomena pris-prisan rokok yang sejatinya masuk kategori perjudian kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut tidak hanya berlangsung di Kecamatan Pagu, tetapi kini juga terpantau di wilayah Kayen Kidul. Praktik ini dilakukan secara terbuka di warung-warung, dengan nominal kecil per lembar Rp 500, namun jika dikalikan jumlah pembelian harian, nilainya bisa mencapai puluhan ribu rupiah.

Redaksi mencoba menelusuri kebenaran maraknya aktivitas ini dengan menghimpun keterangan dari sejumlah warga. Seorang pembeli berinisial S (35) mengaku, “Sudah biasa beli Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. Kalau dapat ya syukur, kalau tidak ya nggak apa-apa.”

Untuk menajamkan persoalan dari sisi hukum, redaksi mengkonfirmasi hal ini kepada pemerhati hukum Kediri, Rohmat Irvan Afandi (Irvan), pada Minggu, 21 September 2025 pukul 21.00 WIB.

Irvan menegaskan bahwa praktik pris-prisan rokok jelas memiliki konsekuensi hukum. “Kalau kita merujuk Pasal 303 KUHP, itu sudah memenuhi unsur perjudian. Baik yang menyelenggarakan, menawarkan, maupun ikut serta, semuanya bisa dijerat pidana,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti sikap aparat yang seolah menutup mata. “Kalau aktivitas ini bisa berlangsung terang-terangan, apalagi di lebih dari satu kecamatan, wajar bila publik menduga ada pembiaran. Ini yang berbahaya, karena membuat hukum tampak tumpul,” kata Irvan.

Hingga kini, aktivitas pris-prisan masih berlangsung di beberapa titik Pagu dan Kayen Kidul, tanpa ada tindakan nyata dari aparat. Masyarakat pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar kepercayaan terhadap institusi hukum tidak semakin terkikis. (Par)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here