Sidoarjo, IP.News – Perkara Prona di Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo ini cukup unik, karena pungutan selain dilakukan oleh pihak panitia, ada juga melibatkan pihak notaris yang nilainya cukup besar.
Notaris/PPAT Dyah Nuswantari Ekapsari, SH. MSi berkantor di Raya Bligo No. 53 Candi – Sidoarjo telah menerima pembayaran dari Sujito warga Jalan Taruna Baru RT.02 – RW.08 Desa Wage, untuk mengurus sertifikat tanahnya melalui program prona.
Dalam kwitansi tertanggal 6 Mei 2017 yang dikeluarkan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari, SH. MSi, Sujito membayar sebesar tiga juta seratus tiga puluh tiga rupiah tertulis untuk pembayaran panjar + akta notaris.
Prasetyo, salah satu anggota lembaga masyarakat Desa Wage mendapat laporan dari masyarakat, bahwa adanya pungutan yang dilakukan oleh panitia program Prona dan notaris, dengan bukti kwitansi pungutan itu cukup bervariatif mulai Rp 2 juta hingga Rp 15 juta.
Bambang Heri Setiono , Kepala Desa Wage, ketika dikonfrimasi mengatakan, “Program prona itu tidak dipungut biaya sepeserpun oleh pihak panitia. Jika ada yang dipungut oleh notaris itu merupakan pajak yang harus dibayar oleh para pemohon.”
Menanggapi keluhan warga Desa Wage, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Dalu Agung Darmawan yang diwakili oleh Arka Kasubag TU BPN Sidoarjo menerangkan program PTSL atau prona itu memang tanpa biaya, Pemohon hanya mempersiapkan data yang di tentukan oleh BPN lalu di serahkan pada panitia yang di bentuk oleh desa yang mendapatkan program PTSL/prona tersebut.
“ prosedur pembuatan PTSL atau prona bisa dilihat di situs resmi BPN juga Surat Kesepakatan Bersama tiga Menteri yang menyebutkan biaya prona sudah di tanggung APBN” Terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Andri Triwibowo ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan perkara itu. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemanggilan. (Idin)