Banyuwang, IP.News.- Putra terbaik dari Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, sebagai Ketua BPD Desa Kemiri,juga Wakil Ketua PABPDSI Banyuwangi dan Badan Otonom PABPDSI Jawa Timur,Adi Cahyono,S.H.,S.SOs.,M.H.,CPM.,CPCLE.,CPArb., CDBP dilantik menjadi Hakim Arbiter,bertempat di Asyana Hotel,Kemayoran Jakarta Pusat,Senin (5/12/2022).
Adi Cahyono yang berasal dari desa yang jauh dari ibukota negara,yang beralamat di Dusun Kedungliwung RT 01 RW.03 Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi mampu menorehkan prestasi dan membawa nama harum desanya setelah dilantik menjadi Hakim Arbiter di Asyana Hotel,Kemayoran Jakarta Pusat.
Adi Cahyono menuturkan,tidak mudah untuk menjadi Hakim Arbiter,karena harus mengikuti beberapa tahap seleksi untuk bisa dinyatakan kompeten oleh ASESOR yang sangat ketat,setelah itu diuji untuk bedah study dipresentasikan minimal 3 kasus dalam 1 peserta dengan Indikator penilaian 13 item,semua rata -rata kasus internasional,jelasnya.
Disamping juga Study Kasus Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Waraq (Gugatan Saham Bank Century),Study Kasus Kementrian Pertanahan RI dan Avanti Communucation (Pembayaran sewa satelit ARTEMIS),Study Kasus Churchill Mining PLC,Planet Mining,dan Pemerintah Indonesia (Gugatan Tambang Batubara Asing).Alhamdulillah dengan 3 Study Kasus itu saya dinyatakan kompeten,jelas Adi Cahyono.
Untuk yang mengikuti pelantikan/penyumpahan dan penanda tanganan Pakta Integritas Hakim Arbiter di Asyana Hotel,Kemayoran Jakarta Pusat,sejumlah 31 orang dari berbagai penjuru tanah air se Indonesia.
Dari Provinsi Jawa Timur hanya 2 orang yang dilantik menjadi Hakim Arbiter,Adi Cahyono dari Kabupaten Banyuwangi dan satunya dari Kabupaten TulungAgung.
Adi Cahyono mengatakan,Study Bedah Kasus secara acak,Alhamdulillah saya dapat 3 kasus tersebut,setiap peserta tidak sama dan rata -rata tiap peserta 3 Study Kasus,jelasnya.,(Irawan)