Warga Gayam Kota Kediri Terima Ganti Rugi Hingga Miliaran Rupiah, Dampak Kena Pembangunan Tol

0
314

Kota Kediri, IP.News – Sejumlah warga di Kota Kediri menerima ganti rugi dengan besaran mencapai miliaran rupiah akibat dampak dari pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung (Ki Agung).

Dilansir dari Radar Kediri (Jawa Pos Grup), pada Jumat (22/12), ada sekitar belasan warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang mendapatkan ganti rugi tersebut.

Disebutkan bahwa warga yang terdampak Tol Ki Agung tersebut menerima sejumlah uang ganti rugi (UGR) dengan total mencapai Rp 9,36 miliar.

Salah satu penerima ganti rugi terlihat gembira setelah menerima uang ratusan juta rupiah usai membubuhkan cap jempol.

Ia adalah seorang lansia bernama Nap’piah, 90 tahun, asal Desa Jabon, Banyakan yang turut diharuskan untuk melepaskan aset tanahnya guna pembangunan jalan tol.

Dipandu anaknya, ia membubuhkan cap jempol di beberapa berkas yang disiapkan oleh tim yang bertugas mempersiapkan prosesi ganti rugi itu.

“Saya ini nol putul. Nggak ngerti apa-apa,” katanya saat mengikuti sesi prosesi serah terima ganti rugi tersebut

Nap’piah mengaku dirinya tidak pernah menempuh pendidikan formal. Oleh sebab itu, dia tidak bisa baca-tulis dan melakukan tanda tangan.

Demi mengikuti proses pelepasan aset untuk pembangunan jalan tol tersebut, Nap’piah dipandu oleh Sriani, anak bungsunya.

Usai menyelesaikan proses pelepasan aset, Nap’piah mendapatkan uang sebesar Rp 343 juta yang diterima melalui rekening bank.

“Nanti anak saya yang mengurus. Katanya mau dibelikan tanah lagi,” ujar ibu enam anak itu terkait rencana penggunaan uang ganti rugi yang diterimanya.

Diketahui, ada total 15 bidang tanah milik dari 13 orang yang dibayarkan UGR-nya kemarin. Jika Nap’piah menerima ratusan juta, ada satu warga yang mendapat uang Rp 1,6 miliar.

Selanjutnya, pihak pemrakarsa masih harus melakukan pembebasan tahap 2. Sebab, masih terdapat 22 bidang tanah lainnya di Kelurahan Gayam yang belum dilepaskan oleh para pemiliknya

Diketahui, ada total 15 bidang tanah milik dari 13 orang yang dibayarkan UGR-nya kemarin. Jika Nap’piah menerima ratusan juta, ada satu warga yang mendapat uang Rp 1,6 miliar.

Selanjutnya, pihak pemrakarsa masih harus melakukan pembebasan tahap 2. Sebab, masih terdapat 22 bidang tanah lainnya di Kelurahan Gayam yang belum dilepaskan oleh para pemiliknya.

Kelurahan Gayam merupakan lokasi yang pembebasan tanahnya diprioritaskan. Sebab, kawasan tersebut akan terdampak Tol Ki Agung yang merupakan ruas menuju ke bandara.

Secara keseluruhan, ada 121 bidang tanah terdampak di Kelurahan Gayam. Dari jumlah tersebut, baru 37 bidang yang sudah diajak musyawarah. Namun, tidak semua warga bersedia melepaskan tanahnya. Sedikitnya ada 22 orang yang mengajukan keberatan. (Siti)

Sumber : Jawa Pos

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here