Lamongan, IP.News – Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, Jawa Timur, diberhentikan dengan tidak hormat.
Mereka menerima sanksi sangat berat ini karena meninggalkan kedinasan tanpa disertai keterangan dan tanpa izin pimpinan dalam 30 hari lebih berturut-turut,
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kedua personel dilakukan dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra.
Upacara bertempat di halaman Mapolres Lamongan, beberapa waktu lalu. “Iya benar, upacara PTDH dilakukan kepada dua anggota itu beberapa waktu lalu,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada awak media, Kamis (2/5/2024) kemarin.
Andi menjelaskan, dua personel yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut berinisial Bripka B dan Bripka F. Sebab, keduanya meninggalkan dinas tanpa keterangan dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari berturut-turut, terhitung mulai Oktober 2020 dan Desember 2021 hingga sekarang.
“Keduanya tidak hadir pada saat upacara PTDH,” ucap Andi.
Ia menambahkan, pelaksanaan PTDH terhadap kedua personel tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, sudah melalui proses penyidikan oleh Propam Polres Lamongan dan sidang kode etik.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk melaksanakan tugas dengan baik, supaya selalu bertugas sesuai dengan koridor dan mentaati segala peraturan,” kata Andi.
Andi juga menerangkan, Kapolres Lamongan dalam amanatnya saat upacara sempat mengutarakan, PTDH merupakan wujud realisasi komitmen dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
Kapolres Lamongan berpesan supaya anggota lebih mawas diri dan selalu saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan kepolisian. (*)
Sumber : –