PTS: Hidup Segan, Mati Tak Mau

0
142

Dalam beberapa tahun terakhir, lanskap pendidikan tinggi di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Salah satu fenomena yang mencolok adalah meningkatnya dominasi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dalam menarik mahasiswa baru. Di sisi lain, banyak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mulai menghadapi penurunan jumlah mahasiswa yang berdampak langsung pada keberlangsungan operasional mereka. Pertanyaan yang mengemuka: akankah PTS benar-benar mati sekarat?

Sejarah PTN-BH tidak dapat dilepaskan dari dinamika regulasi pendidikan tinggi di Indonesia. Pada awal 2000, pemerintah memperkenalkan konsep Badan Hukum Milik Negara (BHMN) kepada beberapa perguruan tinggi unggulan seperti UI, UGM, ITB, dan IPB. Konsep ini memberikan otonomi luas, terutama dalam pengelolaan keuangan dan organisasi. Kemudian, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, status tersebut berkembang menjadi PTN-BH yang secara resmi memberikan otonomi akademik dan non-akademik kepada perguruan tinggi negeri (UU No. 12/2012).

Dalam sistem ini, PTN-BH diberi kewenangan besar untuk mengelola sumber daya, membuka program studi, serta menentukan kebijakan keuangan secara mandiri. Bahkan, pendapatan dari masyarakat bukan lagi dianggap sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan menjadi bagian dari otonomi institusi (Kemenkeu, 2013).

Tujuan awal kebijakan ini sebenarnya mulia, yakni meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui fleksibilitas pengelolaan dan daya saing global. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini juga membawa konsekuensi yang tidak kecil. Otonomi keuangan yang luas mendorong munculnya gejala komersialisasi pendidikan, di mana perguruan tinggi cenderung meningkatkan penerimaan dari mahasiswa sebagai sumber pendanaan utama (Saputra, 2023).

Di sinilah persoalan mulai muncul. Regulasi terbaru, seperti Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, memberikan ruang bagi PTN-BH untuk menerima mahasiswa dalam jumlah besar, termasuk melalui jalur mandiri hingga sekitar 50% dari total kuota. Kebijakan ini secara tidak langsung mempersempit pasar bagi PTS. Akibatnya, banyak PTS mengalami penurunan drastis jumlah mahasiswa baru, bahkan hingga 40% di beberapa kasus (Ashari, 2025).

Dampaknya sangat nyata. Berbeda dengan PTN-BH yang masih mendapat dukungan dana pemerintah seperti BOPTN, sebagian besar PTS sangat bergantung pada uang kuliah mahasiswa sebagai sumber utama pembiayaan. Ketika jumlah mahasiswa menurun, pendapatan pun ikut menurun. Implikasinya adalah terganggunya operasional kampus, mulai dari keterbatasan fasilitas, penurunan kualitas pembelajaran, hingga kesulitan membayar gaji dosen dan tenaga kependidikan. Dalam kondisi ekstrem, beberapa PTS bahkan terancam tutup atau mati perlahan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ekosistem pendidikan tinggi akan menjadi tidak seimbang. Padahal, PTS selama ini berperan penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang tidak tertampung di PTN. Ketimpangan ini berpotensi menciptakan monopoli terselubung oleh PTN-BH dalam perekrutan mahasiswa.

Lalu, apa solusi yang dapat ditawarkan?

Pertama, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan PTN-BH, khususnya terkait kuota penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Pembatasan yang lebih proporsional diperlukan agar tidak mematikan ruang hidup PTS.

Kedua, perlu adanya kebijakan afirmatif bagi PTS, misalnya melalui subsidi operasional, insentif pajak, atau skema pendanaan kompetitif yang adil. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan PTS sebagai mitra strategis negara.

Ketiga, PTS juga harus berbenah. Inovasi program studi, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan diferensiasi (misalnya berbasis keunggulan lokal atau niche market) menjadi kunci agar tetap kompetitif.

Pada akhirnya, tujuan pendidikan tinggi bukanlah sekadar kompetisi antarlebaga, melainkan pemerataan akses dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, kebijakan harus dirancang secara adil dan berimbang. Jika tidak, maka kekhawatiran tentang mati sekaratnya PTS bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang tak terhindarkan. *

Penulis : Djuwari, President of the International Association of Scholarly Publishers, Editors and Reviewers (IASPER)Redaktur Indonesia Pos

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here