Sidoarjo , IP.News – Pemerintah Desa Karangbong Kecamatan Gedangan, bersama warga sepakat untuk menghentikan aktifitas PT Integra dengan jalan melarang keluar masuk truck kapasitas besar ke perusahaan kayu yang berada di desa tersebut.
Kesepakatan ini di saksikan oleh, Ravi perwakilan manajemen Integra, Kapolsek Gedangan, Danramil, Kades tokoh masyarakat yang juga di hadiri ratusan warga.
Alasan warga untuk menghentikan PT Integra ini, karena belum ada ijin domisili secuilpun di wilayah setempat meskipun sudah beroperasi sedikitnya 8 bulan.
“Ijinnya hanya bersih bersih, ternyata secara diam diam memasukan Berton ton barang sebagai aktifitas hingga kini” Tandas Bambang Asmuni Kades Karangbong.
Lebih dari itu PT Integra yang kini menempati bangunan eks pabrik Tjipto Langgeng Abadi, di nilai berlaku sangat arogan, “Pasalnya sebelumnya warga memohon ijin, beserta kesepahaman kompensasi namun di jawab oleh manajemen, layaknya meminta penekanan atau lebih condong seperti pemerasan yang ujungnya akan di laporkan kepihak kepolisian.” ujar warga yang hadir dalam pertemuan itu.
Perwakilan dari perusahaan Integra Rafi dalam rapat yang berlangsung di balai desa karangbong bersih kukuh dengan pendiriannya yaitu segala usulan dari perwakilan masyarakat tetap akan saya sampaikan ke pihak Menejer Perusahaan yaitu Fernando karena dia yang berhak mengambil kebijakan ungkapnya sedangkan saya bukan pengambil kebijakan.
” Untuk itu saya minta di buatkan berita acara rapat hari ini , Minggu depan jawaban akan di berikan oleh Bapak menejer tapi .Harinya saya kurang tau seandainya warga kurang puas saya sekali lagi mohon maaf, yang pasti Minggu depan “. kata Rafi. (Met/Bas).