Jember, IP.News : Jajaran Polsek Wuluhan, Polres Jember akhirnya menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Tohari (60) tahun warga Desa Glundengan Kecamataan Wuluhan, Jember sebagai terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban berinisial TK (40) istri pelaku.
Terungkapnya kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya itu setelah beredar video korban yang mengalami kekerasan fisik dan sempat disekap dikandang sapi oleh sang suami.
Kapolsek Wuluhan AKP Sholehan Arief mengungkapkan saat ini terduga pelaku tohari telah diamankan di sel mapolsek wuluhan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara untuk kondisi korban pasca mengalami tindakan kekerasan fisik tersebut saat ini telah berangsur membaik setelah mendapat perawatan medis tim dokter puskesmas wuluhan//
Pihak kepolisian juga telah berkordinasi dengan pihak pemkab jember melalui dinas terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban guna memulihkan kondisi psikologi paska kejadian tersebut.
Akp Solehan Arief menjelaskan berdasarkan penyidikan awal, kasus KDRT yang menimpa korban TK dipicu oleh rasa kekesalan pelaku kepada korban lantaran kerap meninggalkan rumah tanpa alasan jelas.
Hal tersebut memicu emosi pelaku hingga tega melakukan penganiayaan terhadap sang istri hingga mengalami luka lebam di bagiaan muka dan sekujur tubuh.
Tak berhenti disitu, pelaku juga menyekap korban di bekas kandang sapi dengan kondisi terikat selama tiga hari.
“Korban akhirnya dapat diselamatkan setelah sejumlah warga mengetahui hal tersebut dan menyelamatkan korban untuk mendapatkan pertolongan medis dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Tohari terancam dijerat pasal 44 UU PKDRT dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
sumber : KBRN