Pasuruan, IP.News – Niat maling menggasak motor di Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan gagal total. Aksinya keburu ketahuan pemilik motor dan langsung ditangkap aparat Polsek Purwodadi.
Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto mengatakan, awalnya maling berinisial AY (20) bersama temannya, RH, sedang menonton latihan pertunjukan kesenian Berot atau Bantengan di Dusun Rejopasang. Melihat sepeda motor terparkir dalam kondisi tidak terkunci stang, AY tergoda untuk membawa lari.
Tanpa pikir panjang, AY langsung menaiki dan mendorong sepeda motor tersebut. Apes, aksinya diketahui oleh sang pemilik motor, M. Taufik (27), yang kebetulan melihatnya dari jarak 15 meter.
Taufik kemudian meneriaki AY “Maling”. Teriakannya mengundang perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan dan mengamankan AY. Taufik pun segera menghubungi Polsek Purwodadi.
“Setelah jarak 15 meter dari lokasi, tiba-tiba pemilik sepeda motor memergoki perbuatan pelaku yang sedang mendorong motornya. Kemudian pemilik langsung meneriaki pelaku hingga akhirnya warga mengetahui dan mengamankan pelaku,” jelas Pujianto.
Petugas Polsek Purwodadi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan AY dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo nopol N 6880 TBS warna hitam dan pegangan kunci T.
Menurut Pujianto, AY dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” lanjutnya.
Keberanian warga sekitar dalam mengamankan pelaku dan kecepatan respon pihak kepolisian patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangatlah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. [cb]
sumber : beritajatim