Malang, IP.News : Meski di bulan Ramadan, penindakan terhadap rokok ilegal masih tetap dilakukan. Kali ini, tim Bea Cukai Malang mengamankan 5.140 bungkus dengan total 102.800 batang pada Minggu (17/3/2024).
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Pagelaran menuju bagian Selatan Malang. Dari informasi diketahui rokok ilegal dikirim menggunakan mobil minibus warna Putih dengan Plat Nomor B 1xx9 KIF.
“Kemudian tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat di jalur bagian selatan Malang arah Blitar,” kata Gunawan, Senin (18/3/2024).
Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
“Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.140 bungkus, dengan total 102.800 batang.
Selanjutnya tim membawa pengemudi berinisial ZA, sarana pengangkut dan barang diatasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penindakan, total rokok illegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 141.864.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 76.688.800. (*)
sumber : KBRN