Nganjuk, IP.News – Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seorang pemuda inisial MN (25) warga Desa Mlilir Kecamata Berbek Kabupaten Nganjuk yang diduga sebagai pengedar pil Koplo, Jumat (27/1/2023).
MN (25) yang pekerjaan sehari-hari sebagai pengamen tersebut diamankan saat melakukan transaksi pil haram di salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Dalam penangkapan tersebut unit opsnal berhasil mengamankan 99 butir pil koplo yang dibungkus dalam beberapa paket kecil siap edar dengan harga 10 ribu rupiah per 3 butir.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres.
“Saat ini MN beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas. Tentunya tidak lupa saya berterima kasih kepada masyarakat yang tidak takut memberi informasi kepada kami,” tuturnya. (Den/hms)