
?Lumajang,IP.News, Perselisihan rumah tangga itu wajar dan berbeda pendapat itu sudah biasa, akan tetapi apabila perbedaan pendapat berujung penganiayaan yang mengakibatkan seorang isteri melaporkan suaminya karena KDRT. bermula dari perbedaan pendapat soal jenis tanaman hingga persoalan tanggung jawab nafkah, berujung pada tindakan kekerasan.
?
?Seorang perempuan warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya di tengah ladang kebun, pada Sabtu pagi (21/6/2026).
?
?Kejadian berlangsung saat korban sedang mengelola sebidang lahan sewa yang rencananya akan ditanami melon.
?
?Namun, di tempat itu muncul perselisihan tajam dengan suaminya yang berinisial ‘M’. Sang suami menginginkan agar lahan tersebut justru ditanami semangka.
?
?Pertengkaran memanas ketika korban menyampaikan alasannya. Menurut suaminya tanaman semangka dinilai lebih mudah perawatannya dan bisa lebih cepat memberikan hasil.
?
?Di balik pertimbangan itu, tersimpan beban berat yang ditanggung korban selama sekitar lima bulan terakhir, sang suami tidak memberikan nafkah sama sekali, sehingga korban merasa harus mengatur usaha pertanian sebaik mungkin agar mampu memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai keperluan anak-anaknya.
?
?Emosi keduanya memuncak, hingga akhirnya ‘M’ bertindak kasar dan mencekik leher korban di lokasi kebun tersebut.
?
?Beruntungnya, korban masih sempat berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar segera datang dan memisahkan keduanya. Akibat peristiwa itu, korban mengalami nyeri di leher dan tubuhnya, serta tertekan secara batin.
?
?Setelah kejadian, korban memutuskan untuk melaporkan perbuatan suaminya ke kepolisian. Laporan resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lumajang pada hari Minggu (22/6/2026).
?
?”Saya berharap ini diproses dan segera ditangkap,” ucap korban singkat, lalu bergegas meninggalkan media, sembari membawa surat tanda bukti laporan.
?
?Pihak kepolisian saat ini telah menerima laporan tersebut.
?
?Kasus ini menjadi peringatan bahwa perbedaan pendapat dan masalah ekonomi dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah, bukan dengan kekerasan yang justru melanggar hukum dan merugikan pihak keluarga sendiri.(N)
—
Kirim dari Fast Notepad














