Kediri, IP.News – Ratusan warga Desa Ponggok, Mojo, Kabupaten Kediri unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Mojo, Senin (12/6). Mereka menuntut penerbitan sertifikat tanah dan tanah kas desa (TKD) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Warga datang ke kantor Kecamatan Mojo dengan mengendarai 10 truk dan sejumlah mobil. Mereka kemudian membentangkan berbagai banner berisi tuntutannya sambil berorasi bergantian.
“Tuntutan kami terkait pemerintah Desa Ponggok yang akan melegalisasi tanah kas desa yang syaratnya sudah lengkap, tetapi ada pihak yang merasa keberatan dan mengganjal prosesnya. Orang tersebut bukan warga Desa Ponggok,” tegas Kanir Mustofa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ponggok. Senin (12/6/2023) lalu.
Kanir menjelaskan pada tahun 2021 Pemerintah Desa Ponggok melaksanakan program PTSL. Ada 1.500 bidang tanah yang diajukan untuk penerbitan sertifikat, di antaranya TKD.
Tetapi dalam prosesnya, ada sekelompok orang yang keberatan terhadap program tersebut. Alasan mereka ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oknum Kepala Desa Ponggok serta Ketua Panitia PTSL.
Di mana, tanah yang akan didaftarkan program PTSL masih dalam sengketa. Kemudian, warga luar desa tersebut juga menuding terjadinya dugaan gratifikasi ke oknum BPN Kabupaten Kediri untuk memperlancar pembuatan sertifikat tersebut.
Menurut Kanir, karena keberatan dari orang luar desa tersebut, menyebabkan proses penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL terganjal. Dari 1.500 bidang tanah, baru 200-an sertifikat yang sudah terbit.
“Kok bisa mengajukan keberatan, saya juga tidak tahu. Sebenarnya mandat dari mana atas perintah siapa? Katanya atas nama Pak Mahfud. Padahal tidak ada warga kami yang bernama Mahfud,” imbuh Kanir.
Warga Desa Ponggok memastikan bahwa Mahfud yang disebut pemberi mandat bukan masyarakat setempat.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua BPD se-Korwil Kecamatan Mojo ini mengakui adanya iuran dari masyarakat pembiayaan PTSL sebesar Rp.650 ribu. Tetapi mereka tidak keberatan, karena sudah menjadi kesepakatan bersama.
“Justru masyarakat senang adanya program ini, karena sudah menunggu bertahun-tahun. Karena di Desa Ponggok ini paling lama mulai tahun 2021, mulai pengajuan dan terlaksana tahun ini belum selesai. Ini yang tidak bisa dibanding-bandingkan dengan desa lain,” terang Kanir.
Terkait iuran dari masyarakat, imbuh Kanir, Panitia Lokal (Panlok) Program PTSL di Desa Ponggok sangat terbuka. Jika ada sisa uang dari iuran, akan dipergunakan untuk syukuran bersama masyarakat setelah program itu selesai.
Sementara itu dalam aksi di Kantor Kecamatan Mojo, warga Desa Ponggok akhirnya ditemui oleh pihak BPN Kabupaten Kediri. Di hadapan masyarakat, BPN memastikan apabila syarat administrasi pengajuan PTSL Desa Ponggok sudah lolos verifikasi.
Tetapi karena ada pihak yang keberatan, makan BPN belum bisa menerbitkan sertifikat tanah tersebut. Mereka akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan pihak desa dan LSM yang keberatan.
Usai mendapat penjelasan BPN, warga Desa Ponggok akhirnya membubarkan diri. Tetapi mereka mengancam akan melakukan demo susulan dengan jumlah massa yang lebih besar jika BPN tidak segera menerbitkan sertifikat tanah program PTSL serta mencari keberadaan para oknum LSM yang mengganjal. (sifa)
Sumber : detik.com