JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim berinisial A setelah terbukti selingkuh. Ia dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hakim A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 Ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Siti Nurdjanah saat membacakan putusan, Selasa (30/04/2024).
Hakim A merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Istri A, berinisial LA, melaporkan suaminya itu ke KY lantaran telah melakukan perselingkuhan saat masih terikat pernikahan. Dalam sidang, Tim Pendamping Ikatan Hamim Indonesia (Ikahi) menginformasikan bahwa terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022. Namun, surat pengunduran diri tersebut belum ditandatangani oleh Presiden, sehingga status terlapor masih berstatus sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksa terlapor.
Di sidang juga terungkap, terlapor A telah dipanggil dua kali secara sah dan patut ke sidang MKH, yaitu 15 Maret 2024 dan 19 April 2024, tetapi Hakim Pengadilan Agama itu tidak hadir dan tidak mengajukan saksi. Tidak hadirnya Hakim A tidak disampaikan dengan alasan yang sah. Dengan demikian, MKH memutuskan untuk menjatuhkan keputusan tanpa hadirnya terlapor. “Maka dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Nurdjanah.
Dalam putusan ini, ada dua hal yang memberatkan Hakim A, pertama, perbuatan tersebut merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan. Kedua, terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk menghadap di persidangan etik. Sementara itu, Majelis MKH menilai tidak ada hal yang meringankan terhadap putusan terhadap Hakim A. Adapun sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY. Sementara, dari pihak MA diwakili oleh Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh.
sumber : kompas