KAJIAN HUKUM AKADEMIK

0
81

Dugaan Penyitaan Barang Bukti dan Kemungkinan Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hasil Pe ngungkapan oLeh KORTASPIDKOR MABES POLRI dgn ditetapkan Tersangka mantan JAMPIDSUS FA diduga ada kaitan : ” dugaan penampakan dengan barbuk hasil penyitaan dari ZAROH RICAR yg tdk dijadikan BARBUK seluruhnya sbg bukti ke persidangan .”

I. Pendahuluan

Dalam beberapa waktu terakhir berkembang informasi di ruang publik mengenai dugaan adanya penyitaan sejumlah uang dan barang berharga dalam suatu perkara tindak pidana korupsi. Beredar pula dugaan bahwa nilai barang bukti yang ditemukan berbeda dengan nilai yang kemudian diumumkan kepada publik, serta terdapat informasi mengenai amplop atau catatan yang diduga memuat identitas pihak-pihak tertentu.

Karena informasi tersebut belum memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kajian ini disusun berdasarkan pendekatan normatif dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam KUHAP

II. Permasalahan Hukum

  1. Apakah dugaan pengurangan atau tidak dicatatnya seluruh barang bukti, apabila terbukti, dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana?
  2. Apakah pihak yang menguasai uang dalam jumlah sangat besar dapat dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU?
  3. Bagaimana pertanggungjawaban hukum apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyembunyikan asal-usul barang bukti?

III. Kajian Normatif

A. Asas Due Process of Law

Negara hukum menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan setiap tindakan penyitaan dilakukan sesuai KUHAP.

Apabila nantinya terbukti terdapat barang bukti yang tidak dicatat dalam berita acara penyitaan atau tidak dimasukkan dalam administrasi penyidikan tanpa dasar hukum yang sah, maka keadaan tersebut berpotensi bertentangan dengan:

asas legalitas;

asas akuntabilitas;

asas transparansi;

due process of law.

Barang bukti merupakan objek pembuktian yang harus dipertanggungjawabkan secara utuh sejak penyitaan sampai putusan pengadilan.

B. Dugaan Pengurangan Barang Bukti

Apabila nantinya di persidangan terbukti bahwa jumlah barang bukti yang ditemukan berbeda dengan jumlah yang secara resmi dilaporkan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka keadaan tersebut dapat menimbulkan dugaan adanya:

penyalahgunaan kewenangan;

perintangan proses penegakan hukum (obstruction of justice) apabila unsur-unsurnya terpenuhi;

tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur kerugian negara atau penyalahgunaan jabatan;

pelanggaran etik aparat penegak hukum.

Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah menurut KUHAP.

C. Dugaan Adanya Amplop atau Catatan Nama Pihak Tertentu

Apabila benar ditemukan amplop atau catatan yang memuat nama pihak tertentu, termasuk pejabat negara atau aparat penegak hukum, maka keberadaan dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana.

Nilai pembuktiannya harus diuji berdasarkan:

relevansi;

autentisitas;

hubungan dengan tindak pidana;

alat bukti lain sebagaimana Pasal 235 KUHAP.

Karena itu, keberadaan nama dalam suatu catatan belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa pembuktian lebih lanjut.

IV. Kajian Mengenai TPPU

UU Nomor 8 Tahun 2010 mensyaratkan adanya tindak pidana asal (predicate crime) sebelum suatu harta dapat dinilai sebagai hasil tindak pidana.

Apabila nantinya terbukti bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU TPPU, maka setiap orang yang:

menyembunyikan;

memindahkan;

menguasai;

menempatkan;

mentransfer;

atau mengubah bentuk hasil tindak pidana,

dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 sepanjang seluruh unsur delik dapat dibuktikan.

Sebaliknya, apabila asal-usul uang tersebut tidak dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana, maka penerapan TPPU tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan.

V. Teori Hukum

  1. Teori Negara Hukum (Rechtsstaat)

Menurut Julius Stahl dan A.V. Dicey, seluruh tindakan aparat harus tunduk pada hukum sehingga pengelolaan barang bukti wajib dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Teori Due Process of Law

Menurut Herbert L. Packer, proses pidana harus menjamin prosedur yang adil, transparan, dan akuntabel agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

  1. Teori Pembuktian

Dalam hukum acara pidana Indonesia berlaku sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel), sehingga dugaan apa pun harus didukung alat bukti yang sah serta keyakinan hakim.

  1. Teori Pertanggungjawaban Jabatan

Pejabat publik bertanggung jawab atas setiap tindakan administratif maupun pidana yang dilakukan dalam menjalankan kewenangannya. Apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti, maka dapat timbul pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

VI. Analisis Akademik

Secara akademik, apabila nantinya terbukti terdapat selisih antara jumlah barang bukti yang ditemukan dengan jumlah yang diproses secara resmi, maka hal tersebut dapat menjadi indikator yang memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut. Namun, keberadaan selisih tersebut tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana tertentu tanpa didukung alat bukti yang sah.

Demikian pula, apabila terdapat dugaan bahwa pihak tertentu menyembunyikan, mengalihkan, atau menguasai harta yang berasal dari tindak pidana, maka penerapan UU TPPU hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur tindak pidana asal dan unsur-unsur pencucian uang dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.

VII. Kesimpulan

  1. Dugaan adanya perbedaan nilai barang bukti harus diuji melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
  2. Apabila terbukti terjadi pengurangan, penyembunyian, atau penguasaan barang bukti secara melawan hukum, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, perdata, administratif, dan etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU hanya dapat dilakukan apabila terbukti adanya tindak pidana asal (predicate crime) dan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana pencucian uang.
  4. Dalam negara hukum, seluruh proses penyitaan, penyimpanan, dan pengelolaan barang bukti harus memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, due process of law, serta praduga tidak bersalah, sehingga setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang hanya dapat didasarkan pada pembuktian di pengadilan, bukan semata-mata pada informasi atau dugaan yang beredar di ruang publik

Oleh : YAKUBUS WELIANTO Mahasiswa FH UB DIH PSDKU JKT.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here