
Oleh : YAKUBUS WELIANTO (Mahasiswa FH UB DIH PSDKU JKT)
a. Pendahuluan
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 (dua) tahun penjara terhadap Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3, Erna Hayu Handayani, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran perlu dikaji tidak hanya dari aspek legalitas, tetapi juga dari perspektif proporsionalitas, keadilan, individualisasi pidana, dan tujuan pemberantasan korupsi.
Berdasarkan pemberitaan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan tuntutan 2 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti nihil. Dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut 3 tahun. Dalam perkara tersebut juga terdapat penyitaan uang sebesar Rp70 miliar.
B. Analisis Norma dan Ratio Legis
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan demikian, tuntutan 2 tahun secara formal tidak bertentangan dengan minimum khusus Pasal 3. Namun legalitas formal tidak identik dengan keadilan substantif. Ratio legis Pasal 3 adalah melindungi keuangan negara sekaligus mencegah penggunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan yang bertentangan dengan kepentingan publik.
Pasal 18 memberikan kemungkinan pidana tambahan, antara lain perampasan barang yang diperoleh atau digunakan dalam tindak pidana korupsi serta pembayaran uang pengganti. Karena itu, penetapan uang pengganti nihil harus dapat dijelaskan berdasarkan pembuktian mengenai apakah terdakwa secara pribadi memperoleh harta dari tindak pidana. Barang bukti Rp70 miliar tidak otomatis identik dengan kerugian negara ataupun keuntungan pribadi terdakwa.
C. Asas Proporsionalitas
Asas proporsionalitas menghendaki agar berat-ringannya pidana sebanding dengan tingkat kesalahan, peran pelaku, modus, akibat, dan kepentingan hukum yang dilanggar.
Karena JPU sendiri menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka alasan tuntutan hanya 2 tahun harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila peran terdakwa ternyata signifikan dalam proses pengambilan keputusan, penyalahgunaan kewenangan, atau terjadinya kerugian negara, tuntutan yang mendekati minimum khusus berpotensi dipandang tidak proporsional.
Sebaliknya, apabila perannya terbatas, tidak menikmati hasil, tidak menjadi pengendali dan mempunyai keadaan meringankan yang kuat, tuntutan 2 tahun masih dapat dipertanggungjawabkan.
D. Equality Before the Law dan Individualisasi Pidana
Perbedaan tuntutan antara Erna (2 tahun) dan dua terdakwa lainnya (3 tahun) tidak dengan sendirinya melanggar equality before the law. Hukum pidana mengenal individualisasi pidana, sehingga setiap terdakwa harus dinilai berdasarkan kesalahan dan perannya masing-masing.
Namun perbedaan tersebut harus mempunyai alasan objektif dan terukur. Jika ketiga terdakwa memiliki peran, tingkat kesalahan dan kontribusi terhadap tindak pidana yang relatif sama, perbedaan tuntutan tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan persoalan konsistensi penuntutan dan rasa keadilan.
E. Teori Pemidanaan dan Keadilan
Dari teori retributif, pidana harus setara dengan tingkat kesalahan. Dari teori deterrence, pidana harus mempunyai daya cegah, terutama terhadap korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan jabatan. Sedangkan teori keadilan substantif menuntut keseimbangan antara hak terdakwa, kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap uang negara, tetapi juga penyalahgunaan kepercayaan publik. Karena itu, pemidanaan yang terlalu ringan, apabila tidak didukung alasan objektif, berpotensi melemahkan fungsi pencegahan dan menimbulkan persepsi impunitas atau disparitas penuntutan.
F. Apakah Tuntutan 2 Tahun Tidak Memenuhi Rasa Keadilan?
Secara yuridis, belum dapat langsung disimpulkan bahwa tuntutan 2 tahun tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat hanya berdasarkan jumlah tahun pidana. Namun secara kritis, tuntutan tersebut dapat dipersoalkan apabila terbukti bahwa:
- peran terdakwa sangat signifikan;
- kerugian negara besar;
- terdapat penyalahgunaan kewenangan yang serius;
- tidak terdapat keadaan meringankan yang substansial;
- terdapat ketidakseimbangan dengan tuntutan terhadap terdakwa lain; dan
- alasan penetapan uang pengganti nihil tidak mampu menjelaskan hubungan antara tindak pidana, keuntungan dan aset yang disita.
Kesimpulan
Tuntutan 2 tahun secara normatif masih berada dalam rentang Pasal 3, tetapi belum tentu memenuhi keadilan substantif dan proporsionalitas. Ukuran kritisnya bukan semata-mata “2 tahun itu ringan”, melainkan apakah pidana tersebut sebanding dengan kesalahan, peran, akibat, dan kepentingan publik yang dilanggar.
Dengan demikian, apabila fakta persidangan menunjukkan korupsi dilakukan secara serius melalui penyalahgunaan jabatan dan menimbulkan dampak besar, tetapi tuntutan hanya sedikit di atas minimum khusus tanpa alasan kuat, maka secara akademik dan yuridis dapat dikatakan terdapat indikasi ketidakseimbangan antara tingkat kesalahan dan tuntutan pidana, yang berpotensi bertentangan dengan asas proporsionalitas, tujuan deterrence, serta rasa keadilan masyarakat.













