Data ICJR, Independensi Hakim, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan Darurat Penguatan Checks and Balances

Oleh: YAKUBUS WELIANTO (Mahasiswa DIH FH UB PSDKU JKT)
Praperadilan lahir bukan untuk menjadi pelengkap administratif hukum acara pidana. Ia merupakan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara. Ketika Kepolisian diberi kewenangan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus tersedia institusi independen yang mampu mengatakan: ?Tindakan itu sah?, tetapi juga berani mengatakan: ?Tindakan itu tidak sah.? Institusi itu adalah pengadilan.
Karena itulah data penelitian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) patut direnungkan. Dalam penelitian terhadap 80 putusan praperadilan, ICJR menemukan 68 permohonan atau sekitar 85 persen ditolak, sembilan atau sekitar 11 persen tidak dapat diterima, satu gugur, dan hanya dua permohonan atau sekitar 3 persen dikabulkan.
Data tersebut tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menuduh hakim berpihak kepada Kepolisian. Sampelnya juga bukan statistik nasional seluruh perkara praperadilan di Indonesia. Namun angka tersebut terlalu penting untuk sekadar dilewati.
Pertanyaan akademiknya adalah:
Jika praperadilan diciptakan sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan penyidikan, mengapa dalam sampel penelitian tersebut koreksi pengadilan terhadap tindakan yang diuji demikian rendah?
Apakah tindakan penyidik hampir selalu sempurna? Apakah kualitas permohonannya lemah? Apakah beban pembuktian tidak seimbang? Ataukah pengujian hakim masih terlalu formalistik?
Pertanyaan itulah yang seharusnya membuka diskursus pembaruan praperadilan.
PUTUSAN MK 21/PUU-XII/2014: NEGARA MENGAKUI RISIKO KESEWENANG-WENANGAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 merupakan tonggak penting perkembangan praperadilan. Mahkamah memperluas objek praperadilan dengan memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Mahkamah juga memberikan makna konstitusional bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup harus dipahami sekurang-kurangnya sebagai dua alat bukti sebagaimana hukum acara pidan
Mengapa MK melakukan itu? Karena penetapan tersangka merupakan bagian proses penyidikan yang membuka kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang. Praperadilan diperlukan agar seseorang tidak dibiarkan berhadapan sendirian dengan kekuasaan negara tanpa mekanisme pengujian.
Filosofinya sangat jelas : semakin besar kekuasaan negara terhadap kebebasan warga, semakin kuat pula mekanisme kontrol terhadap kekuasaan tersebut. Inilah hakikat judicial scrutiny. Maka prapera dilan tidak boleh direduksi menjadi per tanyaan : ?Apakah dua alat bukti ada??
Pengujian yang bermakna seharusnya juga memastikan bahwa apa yang disebut alat bukti itu memang sah secara hukum dan mempunyai hubungan rasional dengan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar peng gunaan kewenangan negara, tanpa menjadikan praperadilan sebagai pemeriksaan pokok perkara.
Kalau pengadilan hanya menghitung jumlah bukti tanpa memastikan legalitasnya, terdapat bahaya praperadilan berubah dari judicial scrutiny menjadi sekadar numerical scrutiny.
CHECKS AND BALANCES: KEKUASAAN HARUS MENGAWASI KEKUASAAN
Teori checks and balances berangkat dari satu kesadaran sederhana: kekuasaan tidak boleh dibiarkan mengontrol dirinya sendiri. Penyidik tentu tidak dapat menjadi hakim terhadap legalitas tindakannya sendiri. Karena itu dibutuhkan kekuasaan lain yang independen.
Dalam konstruksi tersebut : Police Power ? Judicial Review ? Protection of Individual Rights.
Kepolisian menjalankan kewenangan penyi dikan, Pengadilan menguji legalitas penggunaannya. Warga negara memperoleh perlindungan. Maka praperadilan bukan tindakan “melawan Kepolisian?. Justru pengawasan yudisial merupakan unsur yang memberikan legitimasi kepada Kepolisian profesional. Jika tindakan penyidik sah, pengadilan independen akan menyatakannya sah. Sebalik nya, jika tidak memenuhi hukum, pengadi lan harus mempunyai keberanian menyata kannya tidak sah. Itulah checks and balances.
Pengawasan bukan permusuhan terhadap kekuasaan. Pengawasan adalah syarat agar kekuasaan tetap legitimate.
PASAL 3 UU KEKUASAAN KEHAKIMAN: GARIS MERAH YANG TIDAK BOLEH DILEWATI Di sinilah independensi hakim menjadi fundamental. Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman melarang segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman. Lebih keras lagi, Pasal 3 ayat (3) menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan tersebut dipidana sesuai keten tuan peraturan perundang-undangan.
Pesannya terang: independensi hakim bukan sekadar kode etik. Ia merupakan perintah hukum. Intervensi pun tidak harus selalu berbentuk instruksi tertulis. Tekanan dapat lahir dari relasi kelembagaan, kepentingan institusional, rasa sungkan, ketergantungan, ancaman, maupun rasa takut terha dap konsekuensi suatu putusan. Karena itu hakim praperadilan harus mempunyai institutional distance yang memadai terhadap institusi yang tindakannya sedang diperiksa.
Ketika Kepolisian menjadi Termohon praperadilan, hakim bukan ?mitra? Kepolisian dalam perkara tersebut. Hakim adalah penguji independen terhadap legalitas tindakan Kepolisian.
JUDICIAL SCRUTINY ATAU ADMINISTRATIVE CHECKLIST?
Di sinilah kritik ICJR memperoleh relevansinya, ICJR antara lain menemukan persoalan pemeriksaan praperadilan yang dapat terlalu berorientasi pada aspek administratif.
Apakah surat perintah tersedia?
Apakah pejabatnya berwenang?
Apakah administrasinya lengkap?
Semua itu penting.
Tetapi due process of law tidak berhenti pada keberadaan selembar surat.
Dalam penahanan, misalnya, pertanyaan substantifnya adalah: mengapa orang ini harus ditahan?
Apakah benar terdapat alasan yang konkret?
Apakah penahanan diperlukan?
Apakah proporsional?
Apakah dasar faktualnya dapat dipertanggungjawabkan?
Demikian pula penetapan tersangka. Dua alat bukti tidak boleh dipahami seperti dua lembar karcis masuk ke status tersangka. Harus ada legalitas dan relevansi terhadap peristiwa pidana yang sedang disidik. Praperadilan memang tidak boleh berubah menjadi persidangan pokok perkara. Namun larangan memasuki pokok perkara tidak boleh pula dijadikan alasan untuk membuat hakim hanya memeriksa sampul administrasi tanpa melakukan pengujian yudisial yang bermakna. Kalau demikian, terjadi paradoks : dokumennya diuji, tetapi penggunaan kekuasaannya tidak sungguh-sungguh diuji.
DATA ICJR HARUS DIBACA SEBAGAI ALARM, BUKAN VONIS
Angka 85 persen penolakan dalam penelitian ICJR bukan bukti bahwa 85 persen hakim tidak independen. Kesimpulan seperti itu tidak ilmiah. Tetapi angka tersebut merupakan alarm empiris yang sah untuk mempertanyakan efektivitas mekanisme kontrol. ICJR sendiri kemudian mengingatkan bahwa belum tersedia data empiris nasional yang secara pasti menunjukkan keseluruhan perbandingan perkara praperadilan yang diterima dan ditolak di Indonesia.
Justru karena itu Mahkamah Agung seharusnya membuka data tersebut secara transparan.
Berapa praperadilan diajukan setiap tahun?
Berapa dikabulkan?
Berapa ditolak?
Apa objek permohonannya?
Apa alasan dominan penolakannya?
Keterbukaan statistik merupakan bagian dari akuntabilitas peradilan.
LIMA REFORMASI YANG HARUS DILAKUKAN :
Pertama,perkuat independensi hakim praperadilan. Setiap bentuk komunikasi atau tekanan pihak berkepentingan terhadap perkara konkret harus menjadi garis merah.
Kedua, ubah paradigma pemeriksaan dari administrative checklist menjadi meaningful judicial scrutiny. Hakim harus menguji legalitas tindakan secara nyata tanpa mengambil alih pemeriksaan pokok perkara.
Ketiga, perbaiki keseimbangan akses terhadap bukti. Jangan sampai Pemohon dibebani membuktikan ketidakabsahan suatu tindakan sementara dokumen yang diperlukan seluruhnya berada dalam penguasaan Termohon.
Keempat,Mahkamah Agung perlu membangun basis data nasional praperadilan yang terbuka, sehingga evaluasi tidak bergantung pada dugaan atau sampel terbatas.
Kelima,jaga jarak institusional antara pengadilan dan aparat yang tindakannya sedang diuji. Koordinasi keamanan dan pemerintahan boleh dilakukan, tetapi perkara konkret tidak boleh menjadi objek kompromi antarlembaga.
PENUTUP : PRAPERADILAN HARUS BERANI MENGONTROL KEKUASAAN
Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 telah memberikan pesan konstitusional penting: kekuasaan penyidikan membutuhkan mekanisme kontrol karena penggunaan kewenangan negara selalu membawa risiko kesewenang-wenangan. Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman kemudian memasang pagar: pengadilan harus bebas dari campur tangan pihak luar. Data ICJR memberikan alarm bahwa efektivitas kontrol itu perlu terus dievaluasi.
Karena itu ukuran keberhasilan praperadilan bukan berapa persen Pemohon menang atau Polisi menang.
Ukuran keberhasilannya adalah satu : APAKAH HAKIM BENAR-BENAR BEBAS DAN BERANI MENGUJI KEKUASAAN BERDASARKAN HUKUM? Pengadilan tidak dibentuk untuk memenangkan warga negara, Pengadilan juga tidak dibentuk untuk melindungi Kepolisian. Pengadilan dibentuk untuk melindungi hukum dari penyalahgunaan kekuasaan siapa pun yang menggunakan kekuasaan itu.
Jika praperadilan hanya memastikan bahwa surat tersedia dan dua alat bukti secara numerik ada, ia berisiko kehilangan ruhnya. Praperadilan harus menjadi judicial scrutiny, bukan judicial ceremony. Sebab dalam negara hukum, kekuasaan yang tidak sungguh-sungguh dikontrol pada akhirnya dapat berubah menjadi kekuasaan yang merasa tidak perlu dikontrol. (*)













