Bupati Gresik: Rokok Ilegal Rampas Hak Pendidikan dan Layanan Kesehatan Masyarakat

0
38

GRESIK, IP.News – Peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi pembangunan daerah.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa maraknya rokok ilegal secara langsung memangkas alokasi anggaran penting untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Gus Yani saat membuka agenda Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Hotel Horison Gresik, Selasa (26/5/2026) kemarin.

Kegiatan sosialisasi ini diinisiasi melalui kolaborasi sinergis antara Kantor Bea Cukai Gresik dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik.

Guna memperluas daya jangkau edukasi, pemkab juga menggandeng Kelompok Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) serta Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Gresik.

Keterlibatan organisasi kepemudaan ini dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk membentengi generasi muda dari pusaran peredaran rokok ilegal.

Dalam pidato pembukaannya, Gus Yani menyoroti modus operandi peredaran rokok ilegal yang kini kian berani dilakukan secara terang-terangan di masyarakat.

Modus tersebut meliputi Peredaran rokok polos tanpa pita cukai, Penggunaan pita cukai palsu, Pemanfaatan ulang pita cukai bekas.

”Rokok ilegal ini harus menjadi musuh bersama kita. Dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi secara langsung merampas hak-hak masyarakat, termasuk memotong potensi anggaran beasiswa bagi adik-adik kita yang berprestasi dan kurang mampu,” ujar Gus Yani lantang.

Beliau memaparkan bahwa DBHCHT merupakan instrumen pendapatan daerah vital yang bersumber dari pajak, namun peruntukannya dikembalikan sepenuhnya ke masyarakat.

Ketika peredaran rokok ilegal melonjak, penerimaan negara dan daerah otomatis merosot, yang pada gilirannya mengoreksi kemampuan pembiayaan fasilitas publik.

Data mencengangkan terkait penindakan rokok ilegal diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga. Berdasarkan catatan akumulatif, sepanjang tahun 2025, Satpol PP bersama Bea Cukai Gresik sukses mengamankan dan memusnahkan 9,8 juta batang rokok ilegal dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 9,6 miliar.

“Untuk tahun 2026, hanya dalam periode singkat April hingga Mei, total temuan kami sudah menyentuh angka hampir enam juta batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak Bea Cukai Gresik dengan pendampingan penuh dari Satpol PP,” terang Sinaga.

Lebih lanjut, Sinaga meluruskan persepsi publik mengenai pemanfaatan dana DBHCHT. Sesuai regulasi, alokasi anggaran penegakan hukum dibatasi maksimal sebesar 10 persen.

Porsi terbesar dari dana tersebut justru dialihkan untuk kepentingan langsung masyarakat luas.“Dana DBHCHT ini mayoritas dioptimalkan untuk pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit daerah, penyaluran bantuan sosial (bansos), hingga program pelatihan kerja melalui Disnaker. Karena efek dominonya langsung menyentuh hajat hidup orang banyak, maka pemberantasan rokok ilegal wajib menjadi tanggung jawab kolektif,” pungkasnya.

Demi memberikan pemahaman hukum yang komprehensif dari berbagai sudut pandang regulasi dan penindakan, sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber berkompeten sebagai pembicara utama R.A Nurul Rizky (Kepala Unit Intel Kejaksaan Negeri Gresik), Eko Rudi Hartono (Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Gresik), Riyanto Hadi Saputro (Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Gresik), Iptu Komang Andhika Haditya Prabu (Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu/Tipidter Polres Gresik).

Melalui sinergi lintas institusi dan keterlibatan aktif elemen pemuda, Pemerintah Kabupaten Gresik optimistis dapat menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal demi menyelamatkan hak-hak anggaran publik di sektor esensial. (cb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here