Mayoritas Persidangan Di PA Lumajang Di Dominasi Perkara Dispensasi Kawin

0
49

Lumajang. IP. News, Kantor Pengadilan Agama Lumajang nampak tidak seperti biasanya terlihat pemandangan di ruang tunggu yang di penuhi oleh para pihak berperkara yang menunggu giliran sidang, juga di area parkiran di penuhi kendaraan roda dua maupun roda empat, Kamis (05/06/2025) dengan jumlah perkara sebanyak 96 perkara. Mayoritas persidangan di dominasi oleh perkara Dispensasi Kawin.

Meskipun dipenuhi oleh pihak berperkara, namun situasi di area kantor PA Lumajang masih kondusif, suasana yang riuh dengan pengunjung tidak menyurutkan semangat aparatur PA Lumajang dalam memberikan pelayanan terbaiknya, tidak pula di dapati keluhan dari pengunjung atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan. Hal ini menjadi penilaian positif dari para pihak berperkara.

Panitera Muda Hukum PA Lumajang, Teguh Santoso, S.H. memberikan penjelasan bahwa Dispensasi Kawin itu sendiri adalah pemberian ijin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

“Masih kata dia, Dispensasi Kawin artinya upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan ijin dispensasi perkawinan.
Dispensasi kawin ini sebagai upaya pencegahan perkawinan anak dengan mempertimbangkan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan dan dampak yang ditimbulkan, ” Pungkasnya. ( N)


Kirim dari Fast Notepad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here