Pembongkaran Tiang Monorel: Simbol Kegagalan Pembangunan dan Tanggung Jawab Hukum atas Kerugian Negara

0
118

Pembongkaran tiang-tiang monorel yang selama bertahun-tahun berdiri mangkrak di ruang publik ibu kota bukan sekadar tindakan estetika kota. Ia merupakan simbol konkret dari kegagalan perencanaan pembangunan nasional yang berujung pada pemborosan anggaran dan potensi kerugian negara. Persoalan ini tidak berhenti pada dimensi teknis, tetapi memunculkan pertanyaan fundamental: adakah ketentuan hukum yang dilanggar, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas biaya pembangunan yang gagal serta pembongkaran ulang yang kini membebani keuangan negara?

Dimensi Normatif: Kerugian Negara dan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam perspektif normatif, Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. Proyek monorel yang gagal dan berujung pada pembongkaran fisik atas aset negara mengindikasikan adanya kerugian negara karena: (1) dana telah dikeluarkan, (2) manfaat publik tidak pernah terwujud, dan (3) negara harus kembali mengeluarkan biaya pembongkaran.

Lebih jauh, Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana. Jika kegagalan proyek monorel terbukti berasal dari perencanaan yang cacat, pemilihan mitra yang tidak layak, atau pengambilan keputusan yang mengabaikan studi kelayakan, maka potensi pelanggaran norma pidana korupsi sangat terbuka.

Asas-Asas Hukum yang Dilanggar

Dari perspektif asas, setidaknya terdapat pelanggaran terhadap:

  1. Asas Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
    Pengelolaan keuangan negara wajib mengedepankan prinsip value for money. Proyek mangkrak yang tidak menghasilkan manfaat publik adalah bentuk nyata pengingkaran asas ini.
  2. Asas Kepastian dan Akuntabilitas Hukum
    Negara tidak boleh membiarkan kegagalan proyek besar berlalu tanpa penelusuran pertanggungjawaban hukum, karena hal ini merusak legitimasi pengelolaan keuangan publik.
  3. Asas Kemanfaatan (Utilitarian Principle – Jeremy Bentham)
    Hukum harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Monorel mangkrak adalah antitesis dari asas ini karena justru memproduksi mudarat kolektif.

Perspektif Teoretis: Tanggung Jawab Negara dan Strict Liability

Dalam teori tanggung jawab negara (state liability), setiap kebijakan publik yang menimbulkan kerugian massal dapat diuji melalui prinsip administrative liability. Bahkan dalam konteks modern, berkembang konsep strict liability dalam pengelolaan keuangan publik, di mana pembuktian tidak selalu mensyaratkan niat jahat, tetapi cukup dengan adanya kelalaian serius (gross negligence).

Dari teori hukum pembangunan (development law), kegagalan proyek strategis menandakan disfungsi antara perencanaan, pengawasan, dan akuntabilitas. Jika pembongkaran justru menjadi solusi akhir, maka sesungguhnya negara telah mengakui bahwa pembangunan tersebut sejak awal telah gagal memenuhi standar due diligence.

Solusi Hukum dan Kebijakan

  1. Audit Forensik Menyeluruh oleh BPK dan APIP
    Audit harus menelusuri seluruh rantai kebijakan: perencanaan, penganggaran, pemilihan mitra, hingga penghentian proyek.
  2. Penetapan Tanggung Jawab Pejabat dan Badan Usaha
    Jika ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, negara wajib menempuh mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR) serta pidana korupsi.
  3. Reformulasi Regulasi Proyek Strategis Nasional
    Setiap proyek besar wajib disertai skema exit strategy hukum agar kegagalan tidak otomatis berujung pada pemborosan anggaran.
  4. Transparansi Publik sebagai Kontrol Sosial
    Publik harus memperoleh akses informasi atas seluruh hasil audit dan proses penegakan hukum.

Kesimpulan

Pembongkaran tiang monorel bukan sekadar penataan kota, melainkan manifestasi nyata dari kerugian negara akibat kegagalan kebijakan publik. Secara normatif, terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran asas pengelolaan keuangan negara serta potensi perbuatan melawan hukum yang dapat menjangkau rezim pertanggungjawaban administrasi, perdata, hingga pidana korupsi. Negara tidak boleh berhenti pada tindakan bongkar-membongkar, tetapi wajib menegakkan akuntabilitas hukum secara tegas. Tanpa penegakan tersebut, pembongkaran monorel hanya akan menjadi monumen bisu dari impunitas struktural dan pemborosan anggaran yang dilegalkan oleh kelalaian hukum.

Oleh YAKUBUS WELIANTO ,UB FH DIH PSDKU JKT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here