
Invasi dan Penculikan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat atas Dalih Pasal 51 Piagam PBB.
Hukum internasional dibangun atas asas kedaulatan negara, non-intervensi, dan larangan penggunaan kekuatan bersenjata kecuali dalam keadaan yang sangat terbatas. Prinsip tersebut tertuang secara eksplisit dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Namun dalam praktik, supremasi hukum internasional kerap kali diuji oleh kepentingan geopolitik negara-negara adidaya. Salah satu contoh paling problematis adalah tindakan Amerika Serikat yang melakukan operasi militer dan penculikan terhadap Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, dengan dalih pembelaan diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Tindakan ini memunculkan pertanyaan fundamental: apakah hukum internasional masih benar-benar “tegak”, ataukah hanya berlaku selektif terhadap negara tertentu?
Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB menegaskan larangan penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain. Norma ini merupakan jus cogens, yakni norma imperatif yang tidak dapat disimpangi oleh perjanjian apa pun. Satu-satunya pengecualian atas larangan tersebut adalah penggunaan kekuatan berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB (Bab VII Piagam PBB) atau hak pembelaan diri (self-defense) sebagaimana diatur Pasal 51.
Pasal 51 memberikan hak pembelaan diri individual maupun kolektif jika terjadi “armed attack”. Namun, pembelaan diri harus memenuhi syarat necessity (keharusan) dan proportionality (proporsionalitas). Penculikan seorang kepala negara berdaulat di wilayah negaranya sendiri, tanpa mandat Dewan Keamanan, jelas melampaui batas proporsionalitas dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pertahanan diri yang sah. Bahkan, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai agresi, sebagaimana dirumuskan dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 3314 (1974).
Asas Hukum Internasional
Tindakan Amerika Serikat bertentangan dengan beberapa asas fundamental hukum internasional. Pertama, asas sovereign equality of states (persamaan kedaulatan negara). Tidak ada negara yang memiliki legitimasi hukum untuk mencampuri urusan internal negara lain dengan cara koersif. Kedua, asas non-intervensi melarang campur tangan dalam urusan domestik, termasuk penggantian rezim politik.
Ketiga, asas due process of law dalam konteks hukum pidana internasional. Penangkapan terhadap individu, terlebih lagi seorang kepala negara, hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum internasional yang sah, misalnya melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Penculikan sepihak oleh suatu negara menunjukkan pengingkaran terhadap prinsip keadilan prosedural dan supremasi hukum internasional.
Teori Hukum
Dalam perspektif teori positivisme hukum (Hans Kelsen), hukum internasional memperoleh validitasnya dari norma dasar (grundnorm) yang mengikat semua negara. Ketika negara kuat mengabaikan norma tersebut, maka terjadi erosi terhadap validitas sistem hukum internasional itu sendiri. Dengan kata lain, tindakan sepihak Amerika Serikat merusak bangunan normatif hukum internasional.
Dari sudut pandang teori realisme, perilaku Amerika Serikat mencerminkan dominasi kekuatan politik atas hukum. Hukum internasional hanya dipatuhi sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Inilah yang menyebabkan hukum internasional tampak “ada” secara normatif, tetapi “tiada” dalam penerapan yang adil.
Sementara itu, teori keadilan global menegaskan bahwa hukum internasional seharusnya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap negara lemah dari kesewenang-wenangan negara kuat. Penculikan kepala negara berdaulat justru memperlihatkan kegagalan hukum internasional dalam menjalankan fungsi emansipatoris tersebut.
Implikasi terhadap Tata Hukum Global
Tindakan ini menciptakan preseden berbahaya. Jika satu negara dapat menculik pemimpin negara lain atas dalih subjektif “keamanan nasional”, maka sistem hukum internasional akan berubah menjadi arena anarki global. Negara-negara kecil akan kehilangan jaminan perlindungan hukum, dan Piagam PBB akan terdegradasi menjadi dokumen normatif tanpa daya paksa.
Penutup
Kasus penculikan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat menunjukkan bahwa hukum internasional saat ini berada pada posisi paradoksal: ada secara normatif, namun tiada dalam keberlakuan yang adil dan konsisten. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, penyalahgunaan Pasal 51, serta pengingkaran asas kedaulatan dan due process of law membuktikan bahwa supremasi hukum internasional masih dikalahkan oleh supremasi kekuatan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi serius terhadap mekanisme penegakan hukum internasional agar hukum tidak lagi tunduk pada hegemoni,9 melainkan benar-benar menjadi instrumen keadilan global.
Oleh YAKUBUS WELIANTO (Mahasiswa UB FH DIH PSDKU JKT)












