Penelantaran Anak: Kejahatan oleh Pembiaran yang Tidak Gugur oleh Waktu

0
361

Dalam praktik hukum, penelantaran anak kerap dipersempit sebagai kegagalan memberi nafkah secara ekonomi. Padahal, hukum pidana dan hukum perlindungan anak memandang penelantaran jauh lebih luas: sebagai kejahatan oleh pembiaran (crime by omission). Kejahatan ini tidak selalu dilakukan dengan tindakan aktif, melainkan justru melalui ketiadaan tindakan yang secara hukum wajib dilakukan, terutama oleh orang tua.

Persoalan menjadi kompleks ketika korban penelantaran kini telah dewasa. Muncul anggapan bahwa perkara tersebut sudah lewat atau tidak relevan lagi secara hukum. Pandangan ini bukan saja keliru, tetapi juga berbahaya, karena berpotensi menghapus tanggung jawab hukum atas pelanggaran serius terhadap hak anak.

Perbuatan yang Dinilai, Bukan Usia Korban Saat Ini

Hukum pidana tidak menilai suatu perbuatan dari keadaan korban saat laporan diajukan, melainkan dari waktu terjadinya perbuatan pidana. Jika penelantaran dilakukan ketika korban masih anakyakni di bawah usia 18 tahunmaka actus reus telah terpenuhi pada saat itu. Fakta bahwa korban kini berusia 24 tahun atau lebih tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, atau melakukan penelantaran terhadap anak. Rumusan ini penting karena menegaskan bahwa penelantaran bukan hanya tindakan aktif, tetapi juga pembiaran yang disengaja. Dalam relasi orang tua dan anak, pembiaran bukan sikap netral; ia adalah pelanggaran kewajiban hukum.

Actus Reus: Penelantaran sebagai Pembiaran yang Disengaja

Actus reus penelantaran anak dapat muncul dalam berbagai bentuk: tidak mengakui anak, tidak memberi nafkah, tidak memberikan pengasuhan, tidak melindungi, serta tidak menjalankan peran orang tua secara sadar dan berkelanjutan. Penolakan pengakuan anak, khususnya, bukan sekadar urusan moral atau privat, melainkan tindakan hukum yang berdampak langsung pada pemenuhan hak anak.

Ketika seorang ayah biologis mengetahui keberadaan anaknya namun memilih untuk tidak mengakui dan tidak bertindak, maka ia telah melakukan perbuatan pidana melalui omissiontidak berbuat padahal wajib berbuat. Dalam hukum pidana modern, pembiaran semacam ini diperlakukan setara dengan tindakan aktif, karena akibatnya sama-sama merugikan kepentingan hukum yang dilindungi.

Mens Rea: Niat Jahat dalam Bentuk Kesengajaan Pasif

Unsur niat jahat (mens rea) dalam penelantaran anak sering kali justru lebih mudah dibuktikan melalui pola perilaku. Penelantaran yang berlangsung bertahun-tahun menunjukkan adanya kesengajaan, bukan kelalaian. Seorang orang tua yang menyadari hubungan biologis, memahami konsekuensi sosial dan psikologis bagi anak, tetapi tetap memilih untuk tidak bertindak, telah memenuhi bentuk dolus eventualis: menyadari akibat, namun menerima akibat tersebut.

Penolakan berulang untuk mengakui anak dan memenuhi hak-haknya mencerminkan sikap batin yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ini bukan kesalahan sesaat, melainkan keputusan sadar yang diambil dan dipertahankan dari waktu ke waktu.

Asas dan Teori yang Dilanggar

Penelantaran anak secara langsung melanggar asas kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child), yang menjadi fondasi hukum perlindungan anak. Asas ini menuntut agar setiap keputusan dan tindakanatau ketiadaan tindakanyang menyangkut anak harus mengutamakan perlindungan dan kesejahteraannya.

Selain itu, penelantaran melanggar asas non-diskriminasi. Menolak mengakui anak karena status kelahiran atau relasi orang tua adalah bentuk diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan. Anak tidak boleh menanggung konsekuensi dari pilihan atau konflik orang dewasa. Asas persamaan di hadapan hukum juga menuntut agar setiap anak memperoleh perlindungan yang sama, tanpa kecuali.

Dari sisi teori hukum, penelantaran anak adalah contoh nyata liability based on omission. Hubungan orang tuaanak menciptakan kewajiban hukum yang melekat secara otomatis. Ketika kewajiban itu diabaikan, pembiaran tersebut berubah menjadi perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana.

Kerugian yang Nyata dan Berkelanjutan

Kerugian akibat penelantaran anak tidak berhenti ketika anak mencapai usia dewasa. Dampaknya berlapis dan berkelanjutan. Secara materiil, anak kehilangan nafkah, akses pendidikan, dan jaminan hidup yang layak. Secara immateriil, penelantaran meninggalkan luka psikologis, stigma sosial, dan krisis identitas. Kerugian ini bersifat nyata, dapat ditelusuri, dan memiliki hubungan kausal langsung dengan perbuatan pembiaran orang tua.

Pandangan yang menyatakan bahwa tidak ada kerugian karena korban sudah dewasa mengabaikan fakta bahwa kerugian tersebut telah terjadi dan membentuk kehidupan korban hingga hari ini. Hukum tidak boleh menutup mata terhadap dampak jangka panjang dari pelanggaran hak anak.

Solusi Hukum: Pendekatan Paralel dan Berkeadilan

Penanganan penelantaran anak tidak cukup dengan satu jalur. Pendekatan paralel diperlukan agar keadilan substantif tercapai.

Pertama, jalur pidana penting untuk menegaskan akuntabilitas dan memberikan efek jera. Negara harus menunjukkan bahwa penelantaran anak adalah kejahatan serius, bukan urusan privat yang dapat diabaikan.

Kedua, jalur perdata berfungsi untuk pemulihan. Pengakuan hubungan perdata, tuntutan nafkah retroaktif, dan ganti rugi immateriil adalah instrumen penting untuk memulihkan hak korban dan memperbaiki ketimpangan yang terjadi.

Penutup

Ketiga, mekanisme administratif dan HAM perlu dioptimalkan, terutama ketika penelantaran terjadi secara sistemik dan melibatkan kegagalan institusional. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi anak sebagai kelompok rentan.

Penelantaran anak bukanlah persoalan masa lalu yang gugur oleh waktu. Ia adalah kejahatan oleh pembiaran yang dampaknya menetap dan membentuk kehidupan korban. Usia dewasa korban tidak menghapus perbuatan pidana yang terjadi ketika ia masih anak. Jika hukum membiarkan, maka negara ikut menelantarkan untuk kedua kalinya.

Hukum harus berdiri di sisi anakbukan demi pembalasan, melainkan demi keadilan, perlindungan, dan martabat manusia. Tanpa sikap tegas, penelantaran akan terus diwariskan, dan anak-anak akan terus menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan. (*)

(*) Yakubus Welianto, Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum, FH Universitas Brawijaya (PSDKU Jakarta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here