Perempuan yang Dipaksa Jadi PSK di Tretes Tarifnya Rp 700 Ribu

0
475

Pasuruan, IP.News – 48 Perempuan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tretes, Prigen, Pasuruan. Dalam sekali melayani pria hidung belang, para PSK dijual Rp 700 ribu.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menyatakan, para korban dijual sebagai wanita penghibur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 700 ribu untuk satu kali transaksi.

“Sekali transaksi tarif mereka Rp 700 ribu sekali melayani pria hidung belang,” kata Farouk, Selasa (14/3/2023) silam.

Sementara dari tarif Rp 700 ribu tersebut, para muncikari mengaku mengambil keuntungan sekitar Rp 100 ribu. Sedangkan para korban yang telah dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu telah berjalan kurang lebih dari 7 bulan.

“Itu pengakuan dari pelaku, tapi kami perlu pendalaman lebih lanjut dengan mengklarifikasi para korban dan mengroscek dengan bukti yang diamankan,” tambahnya.

Dalam kasus perdagangan orang ini, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan manusia. Mereka yakni Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dewi (41) yang merupakan mucikari serta Puguh Hermawan (34), Atim Mulyono (58) dan Prima Ivandi (38) yang berprofesi penjaga wisma.

Saat ini, ke-48 perempuan korban perdagangan manusia dipulangkan untuk diberikan pembinaan instansi pemerintah terkait.

Para korban ini berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat. Awalnya korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang menghasilkan banyak uang.

Para perempuan ini pun tertarik karena muncikari mengiming-imingi dengan bayaran yang tinggi. Gajinya pun hingga mencapai Rp 5 juta.

“Modus pelaku memberi gaji uang jumlah besar kepada korban, antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta ketika mau kerja dengan mereka,” ujar Farouk.

Selama bekerja sebagai pemandu lagu, ternyata mereka juga diminta untuk melayani pria hidung belang. Supaya korban mau menuruti keinginan pelaku, mereka dijerat dengan utang.

“Mereka diiming-imingi uang lalu dijerat juga dengan utang. Mereka dipekerjakan sebagai LC dan wanita penghibur,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Pasuruan mengamankan lima pelaku perdagangan orang dari kawasan wisata keluarga Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Lima orang itu terdiri dua muncikari dan tiga penjaga wisma.

Farouk menjelaskan lima orang di atas diamankan di tiga vila yang ada di Lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan/Kecamatan Prigen. (cr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here