MTSN 9 Kare Madiun diduga Lakukan Pungli Terhadap Peserta Didik

0
252

Madiun, IP, News – Hasil investigasi adanya informasi telah terjadi pungli di MTSN 9 Kec. Kare Kab. Madiun pada PPDB Tahun 2023 dimana isu pungli ini hampir terjadi di semua sekolah sekolah di wilayah Jawa Timur. Hal ini bisa terjadi, pemicu utama adalah kecemburuan sosial antara peserta didik/orang tua murid dengan pemangku jabatan di lembaga pendidikan mulai dari Kepala Sekolah khususnya para pemangku jabatan sampai kepala dinas, mulai dinas kabupaten sampai dengan provinsi terdapat perbedaan yang signifikan dalam kehidupan sehari – hari. Dan ini menjadi desas desus di kalangan masyarakat khususnya keluarga peserta didik.

Dasar hukum tentang pemberantasan pungli khususnya disekolah – sekolah :
PP No. 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas cyber pungli
UU No. 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi
PP No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (pasal 181)
UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang larangan dan sanksi pungutan dan sumbangan pendidikan.

Perbedaan antara pungutan dan sumbangan : pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang maupun barang ataupun jasa pada satuan pendidikan dari orang tua/wali secara langsung bersifat wajib/mengikat ditentukan waktunya maupun jumlahnya dalam satuan pendidikan. Sedangkan sumbangan tidka ditentukan jumlahnya maupun waktunya dan tidak bersifat mengikat.

Hasil investigasi Media Indonesia Pos di lapangan bersama media yang lain diantaranya Media KPK Tipikor ditemukan bukti bukti dan hasil wawancara kepada orang tua murid kelas VIII MTSN 9 Kecamatan Kare Kabupaten Madiun : berinisial PR menceritakan bahwa anaknya waktu masuk MTSN 9 diwajibkan membayar uang seragam sebesar Rp. 500.000,- dan uang LKS sebesar Rp. 160.000,- per semester dan itu wajib dibayarkan.

Masih menurut hasil wawancara bahwa apabila sampai semester terima rapot belum dilunasi maka rapot tidak akan diberikan kepada siswa dan uang LKS harus dibayar tunai tanpa dicicil. Juga menurut keterangan dari beberapa murid di MTSN 9 Kecamatan Kare Kabupaten Madiun semua dikenakan wajib bayar uang seragam Rp. 500.000,- dan uang LKS.

Pada saat awak media menanyakan kepada wali murid pada waktu membayar apakah diberi kuitansi pembayaran, jawabnya : dikasih kuitansi pembayaran dan saat ini masih disimpan.

Menurut Kepala MTSN 9 Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, Anas Syahrul Munir, S.Pd, M.Pd, saat dikonfirmasi oleh Media Indonesia Pos di ruang kerjanya, menyatakan membenarkan bahwa pihak sekolah telah menarik uang per siswa Rp. 500.000,- untuk membayar topi, sabuk, bet siswa maupun kaos kaki. Selajutnya awak media konfirmasi tentang penerimaan dana bos tahun 2023, jumlah dana bos yang diterima Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per siswa kali seluruh siswa. Dan ini dibayarkan 3 bulan sekali. Selanjutnya masalah LKS, Kepala MTSN 9 tidak menjelaskan secara rinci jumlah secara keseluruhan.

Selanjutnya Kepala MTSN 9 juga menjelaskan bahwa masalah iuran tidak pernah pihak sekolah tidak memaksakan kepada pihak peserta didik.

Kondisi bangunan sekolah menurut pengamatan awak media didalam lingkungan sekolah ada beberapa ruangan kelas yang nyaris hampir roboh dan hal ini dapat membahayakan keselamatan siswa saat belajar, juga disekolah tidak tersedia mushola/tepat ibadah yang layak karena tempat ibadah menggunakan ruangan yang kosong juga kondisinya bangunan tua, banyak yang bocor.
Menurut keterangan Kepala MTSN 9 Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, Anas Syahrul Munir, S.Pd, M.Pd, sudah tiga kali mengusulkan bangunan yang hampir roboh juga mushola tapi belum ada perhatian dari pihak terkait.

Masih menurut hasil wawancara disekitar lokasi sekolah yang tidak mau disebut namanya, apapun alasannya kepala menarik iuran kepada seluruh peserta didik tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Dan pihak sekolah tidak ada dasar hukum melakukan tindakan seperti itu.

Dan kisaran suara yang ada di masyarakat mengapa pemeritah sudah menerbitkan aturan aturan supaya tidak terjadi pungutan liar, pada kenyataannya pendidikan gratis menurut aturan tapi masih ditarik iuran iuran, apakah lembaga pendidikan memang menjadi lahan mencari keuntungan pribadi dari para pemangku jabatan.

Pungutan kepada peserta didik tidak berdasarkan aturan hukum yang ada inilah yang disebut kejahatan pungutan liar, para pelakunya bila terbukti dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku. (San)(bersambung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here