Publik Pertanyakan 9 Orang yang di Lantik Jadi Panwaslu Desa di Cluring

0
491

Banyuwangi IP.News – Panwascam Cluring sudah selesai melaksanakan tahapan perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dan menetapkan 9 orang untuk dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa bertempat di Hotel Royal Banyuwangi,Minggu 5 Februari 2023 kemaren.

Jumlah pendaftar Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa di Kecamatan Cluring sebanyak 37 orang ,laki-laki 19 orang dan perempuan 18 orang dari 9 desa dan rata- rata semua desa ada yang mendaftar(tidak ada yang kosong).Dari 37 pendaftar tersebut yang diterima sesuai kebutuhan untuk Kecamatan Cluring sebanyak 9 orang.

Yang sangat menarik dan menjadi pertanyaan publik dari 9 orang yang sudah dilantik ada yang menjadi Ketua BUMDesa dan Panwaslu Kelurahan/Desa dari desa lain di tempatkan di luar tempat tinggal atau tempat domisilinya.Yang menjadi pertanyaan kenapa bukan dari desa tersebut?,Apakah tidak ada yang layak di desa tersebut atau ini sekedar mengakomodir titipan?.

Devlisi Hukum Panwascam Cluring,M.Husriadi,S.A.B.,M.A.B ketika dikonfirmasi di kantor Panwascam Cluring menjelaskan bahwa,terkait dengan ada salah satu orang yang dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa yang menjadi Ketua BUMDesa,sejauh ini belum saya temukan aturan/ larangan yang menyatakan bahwa pegawai BUMDesa tidak boleh menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa.Tetapi sudah menyerahkan Surat Ijin dari kepala desa yang bersangkutan,Senin,(6/2/2023)

Ini sesuai persyaratan untuk melamar menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang antara lain:Mengundurkan diri dari jabatan politik,jabatan di pemerintahan,dan atau di BUMN/BUMD apabila terpilih,dan secara implisit tidak menyebutkan BUMDesa.

Selanjutnya M.Husriadi juga menjelaskan bahwa, untuk larangan penempatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa yang berdomisili (tempat tinggal) dari desa lain ditempatkan di desa lainya sejauh ini belum ditemukan dan dicantumkan larangan untuk hal penempatan Pantia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dari desa yang satu ke desa yang lainnya.

“Kami Panwascam Cluring, bekerja dan menjalankan tugas sesuai dengan regulasi dan peraturan yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu,”jelasnya.

Landasan hukum Pemilu,UU No.7 Tahun 2017 tentan Pemilu,Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomer 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian,dan Pergantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,Panitia Pengawas Pemilihan Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.(Irawan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here