7 Orang Ditetapkan Sebagai Calon Perangkat Desa Sraten Banyuwangi

0
59

Banyuwangi. IP.News – Penetapan calon Kepala Dusun Tapansari dan Sukodadi Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi dihadiri oleh semua panitia,semua calon dan Badan Permusyawaratan Desa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 bertempat di pendopo Balai Desa Sraten.

Wakil Ketua BPD Sraten Irawan Suyanto mengatakan,”
Penjaringan dan Penyaringan kepala dusun adalah proses seleksi yang dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh kepala desa,untuk memilih calon yang memenuhi syarat dan kompetensi untuk diangkat menjadi kepala dusun,”kata Irawan Suyanto.

“Sedangkan proses Penjaringan dan Penyaringan ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran,seleksi administrasi,ujian (tertulis dan praktek) hingga pengangkatan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa,”jelasnya.

“Lebih lanjut Irawan Suyanto menyampaikan tahapan Penjaringan dan Penyaringan kepala dusun antara lain,
Kepala desa membentuk panitia penjaringan dan penyaringan ketika terjadi kekosongan kepala dusun, pengumuman pendaftaran,panitia mengumumkan adanya lowongan dan memberikan kesempatan kepada penduduk desa yang memenuhi syarat untuk mendaftar,”jelas Irawan Suyanto.

Pendaftaran bakal calon
Warga yang berminat mendaftar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Seleksi Administrasi
Panitia memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas administrasi bakal calon.

Ujian Seleksi (Penyaringan)
Dilakukan ujian tertulis dan praktik untuk menguji pengetahuan dan kemampuan calon.

Rekomendasi Calon Terpilih
Panitia merekomendasikan calon kepala dusun yang lulus kepada kepala desa.

Pengangkatan
Kepala desa akan mengangkat kepala dusun terpilih dan menetapkannya dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapatakan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.

Dasar hukum Undang -Undang Desa
Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Permendagri Nomor 67 Tahun 2027 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah (Perda)Kabupaten Banyuwangi
1.Perda Nomor 4 Tahun 2024
2.Perda Nomor 3 Tahun 2017
3.Perbup Nomor 10 Tahun 2019.

Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan kepala dusun di Desa Sraten Rusli mengatakan,”pada hari ini Senin tanggal 25 September 2025 disamping penetapan Bakal Calon kepala dusun yang memenuhi syarat administrasi dan ditetapkan menjadi calon juga dilakukan pengundian nomor urut calon yaitu,Abdillah,Fery Handoko,Hendri Darmawan,Margono, Yunus Efendi,Arief Budi Laksana,Istaqul Munir ,”jelas Rusli.

“Hasil penilaian tim dari tes tulis maupun praktek nanti langsung diumumkan dan di pasang pada tanggal 29 September 2025 saat itu juga untuk menjaga netralitas dari panitia semua hasil nilai didasarkan pada kemampuan dan kompetensi dari masing – masing calon,”tegasnya .

Semua calon yang ditetapkan oleh panitia akan mengikuti ujian tes tulis dan praktek pada hari Senin tanggal 29 September 2025. (Irawan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here