Surabaya, IP.News – Daftar Resmi UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Timur untuk tahun 2024 yang sudah resmi ditetapkan Gubernur Khofifah pada Kamis (30/11/2023) malam.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023) malam.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” tegas Khofifah.
Dalam keputusan gubernur tersebut disebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan menurunkan upah; dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024,” tegasnya.
Sesuai Keputusan Gubernur tersebut, Khofifah memutuskan bahwa UMK di Jawa Timur Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
- Kota Surabaya Rp4,725,479
- Kota Gresik Rp4.642.031
- Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
- Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
- Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
- Kabupaten Malang Rp3.368.275
- Kota Malang Rp3.309.144
- Kota Pasuruan Rp3.138.838
- Kota Batu Rp3.155.367
- Kabupaten Jombang Rp2.945.544
- Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
- Kabupaten Tuban Rp2.864.225
- Kota Mojokerto Rp2.832.710
- Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
- Kota Probolinggo Rp2.701.086
- Kabupaten Jember Rp2.665.392
- Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
- Kota Kediri Rp2.415.362
- Kota Blitar Rp2.330.000
- Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
- Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
- Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
- Kota Madiun Rp2.274.277
- Kabupaten Kediri Rp2.340.668
- Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
- Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
- Kabupaten Blitar Rp2.256.050
- Kabupaten Madiun Rp2.243.291
- Kabupaten Magetan Rp2.238.808
- Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
- Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
- Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
- Kabupaten Sampang Rp2.182.861
- Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
- Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
- Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
- Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
- Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701.
(Purdianto/cakbas)