BK DPRD Lumajang Kesannya Mengulur Waktu Proses Kasus Dugaan Asusila Ketua Dan Anggota DPRD

0
170

Lumajang, IP. News, Ketua Aliansi Pendekar, Ahmad Nur Huda biasa dipanggil Gus Mamak bersama Ketua Masyarakat Peduli Moral (MPM) Nor Holik menghadiri panggilan BK DPRD, untuk penyelesaian kasus dugaan Asusila yang melibatkan Ketua DPRD dengan seorang anggota DPRD setempat, bertempat di Gedung DPRD Lumajang, Senen (13/1/2025).

Pertemuan audensi ini yang seharusnya di jadwalkan hari Kamis (09/1/2025) di tunda hari ini.

Gus Mamak mengatakan ke awak media ketika di konfirmasi, pasca keluar dari ruangan audensi yang diterima Wakil Ketua 1 Eko Adis Prayoga, S.E. dan Wakil Ketua 2 Solikhin, S.H, bahwa undangan dari BK DPRD, ada mis komunikasi dan dianggapnya undangan saja, karena merupakan penjelasan terkait mekanisme pelaporan dan belum di disposisi kan, Gus Mamak sangat menyesal karena seharusnya laporan masuk agar segera di proses, dan BK DPRD seharusnya bekerja dengan maksimal agar ada kepastian dari kasus ini.

Masih kata dia, bahwa BK DPRD punya kewenangan untuk menonaktifkan Pimpinan terlebih dahulu apabila diperlukan, agar masyarakat bisa menilai adanya kepastian hukum dari kasus ini, BK DPRD seharusnya mendisposisikan dan merespon kasus ini, dan apabila kasus asusila tidak ada respon akan lakukan gerakan.

“Harapan Gus Mamak, bahwa pelaporan dari tujuh hari seharusnya berproses, dan saya suport apapun putusan dari BK DPRD, jadi jangan mengulur waktu untuk memproses apapun putusannya, masyarakat menginginkan kepastian dari kasus ini, ” ujarnya.

“Sementara itu Ketua MPM (Masyarakat Peduli Moral) Nor Holik, mengatakan kalau kasus ini kesannya di ulur-ulur dan ada dugaan adanya intervensi, sedangkan di luar sangat bergejolak, merupakan konsumsi publik, untuk menghindari konsumsi publik seharusnya Ketua Dewan di nonaktifkan terlebih dahulu, agar tidak ada intervensi, “Pungkasnya.(N).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here