BPD Cantuk Banyuwangi Angkat Bicara Terkait Beberapa Tuntutan Warganya

0
491

Banyuwangi.IP.News – Menanggapi surat tuntutan tertulis dari perwakilan tokoh masyarakat Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi yang ditujukan kepada Ketua BPD Cantuk,
BPD Cantuk Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi angkat bicara memberikan jawaban secara tertulis juga yang ditujukan kepada H.Fauji selaku tokoh masyarakat Dusun Cantuk Lor terkait beberapa tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan tokoh masyarakat Desa Cantuk.

Jawaban secara tertulis BPD Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi yang di tanda tangani oleh 7 orang anggota BPD pada tanggal 27 Juli 2024 diantaranya,Samsul Hadi,Adiman.Spdi, Munawaroh.Spdi, Sugianto,Susianto,Farid Wajedi dan Drs.Sudirno.

Assalamualaikum Wr.Wb
Lembaga kami (BPD) dan lembaga pemerintah telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada selalu bersama-sama dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan kami mengawal visi dan misi kepala desa terpilih (guyub rukun) dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan,kami sebagai mitra kerja pemerintah desa sesuai dengan aturan yang ada diantaranya;

Penyelenggaraan Pemerintah Desa,penyelenggaraan pemerintah desa selalu bersama-sama dalam menyusun peraturan desa tentang RPJM,RKPDes,sampah rumah tangga.BUMDes,SOTK, LKD,LAD,LPMD dan Karang Taruna dan itu semua sudah terbentuk sesuai dengan regulasi yang ada.

Tentang sarana dan prasarana fisik,pada bulan Mei tahun 2024 BPD bersama kepala desa dan perangkat desa,RT ,RW serta masyarakat mengadakan acara tilik dusun di masing-masing dusun sehingga terseraplah aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.Setiap dokumen tersebut diatas kami laksanakan melalui musyawarah desa dan perencanaan pembangunan desa.

Bidang pembinaan kemasyarakatan,BPD bersama kepala desa telah selesai membuat rancangan/penetapan peraturan desa tentang LKD,dan LAD (LPMD,RT /RW,Karang Taruna),BPD dan kepala desa selalu mengadakan rapat koordinasi tentang pembinaan lembaga kemasyarakatan sehingga memahami tugas dan fungsinya.

BPD dan kepala desa sering menyampaikan kepada masyarakat lewat rapat koordinasi di balai desa yang mengundang hadirkan tokoh masyarakat,tokoh agama,LPMD,Karang Taruna tentang program desa kedepan.

Hubungan BPD dan kepala desa sangat harmonis dan singkron dan selalu membawa kewibawaan pemerintah desa.

Hubungan BPD dengan masyarakat sangat baik karena BPD adalah lembaga penjelmaan dari masyarakat.

Adapun beberapa jawaban secara tertulis yang ditujukan kepada perwakilan tokoh masyarakat Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi antara lain:

1.Untuk masa yang lalu Pilkades sudah selesai,BPD paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan tersebut dan BPD bersama kepala desa sering menyampaikan dalam pertemuan rapat sekarang sudah waktunya membangun bersama-sama jangan memikirkan masa yang lalu.

2.Pada tanggal 17 November tahun 2023 diadakan pertemuan terkait permasalahan di Dusun Cantuk Kidul yang diadakan di Kantor KORAMIL yang dihadiri oleh Kapolsek,Danramil dan Camat serta perwakilan BPD dan tokoh masyarakat sudah selesai dan tidak ada masalah.

3.Untuk permasalahan URC setelah ada kejadian penarikan biaya operasional warga periksa ke Jember pada tanggal 2 Mei tahun 2024 BPD mengundang hadirkan kepala desa untuk rapat koordinasi terkait dengan permasalahan tersebut dan BPD memberikan saran agar dibuatkan SOP nya,tentang mobil URC oleh pemerintah desa.

4.Kalau masalah data-data penting pemerintah desa yang hilang atau dihapus,BPD dan Kepala Desa Cantuk pada tanggal 31 Januari 2024 diadakan rapat tentang konsolidasi terkait dengan dokumen desa yang mengundang hadirkan saudara Rustam Nasir,Mahrus,Muhaimin, Sahrun,Sulis (mantan perangkat desa) untuk dimintai keterangannya terkait masalah data tersebut,dan memberikan keterangan bahwa data tersebut masih ada dan ada pasword dan website nya yang dititipkan pada salah seorang perangkat desa kemudian diberikan kepada Sekretaris Desa yang baru,ternyata tidak bisa membukanya dan kelima mantan perangkat desa itu siap mengajarinya.
Pada tanggal 2 Februari 2024 Kepala Desa Cantuk dan BPD mengundang hadirkan lagi lima mantan perangkat desa tersebut juga Kapolsek,Danramil Singojuruh dan tokoh masyarakat ternyata dia tidak hadir lima perangkat desa tersebut,BPD sudah melakukan pendekatan kerumahnya masing-masing dengan harapan mau menghadiri rapat tersebut.

Dalam rapat tersebut kepala desa tidak mau meneruskan secara hukum dengan alasan itu masyarakat saya.

5.BPD adalah Lembaga Permusyawaratan Desa akan melaksanakan tugas fungsi wewenangnya sesuai dengan regulasi yang ada dan kami selalu mentaati peraturan yang ada sesuai amanah undang undang No.3 tahun 2024 tentang desa.

Demikian surat ini kami buat dengan sebenar benarnya dengan penuh rasa tanggung jawab kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Sedangkan tata cara pengangkatan dan pemberhentian BPD sudah diatur dalam UU No.3 Tahun 2024 tentang desa,Permendagri no.110 tahun 2016 pasal 19 sampai dengan 21 yang spesifik mengatur tentang pemberhentian anggota BPD,Perda Banyuwangi tentang BPD no.2 tahun 2017 dan Perbup Banyuwangi no.31 tahun 2020 sebagai Juknis pembentukan BPD yang khusus mekanisme pemberhentian BPD ada di pasal 32 sampai dengan pasal 40.(Irawan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here