Kediri, IP.News : Isu terkait pungutan liar banyak terjadi di lingkungan sekolah, akibat diduga terjadi penyelewengan dalam penggunaannya yang tidak sesuai dengan perencanaan yang sudah dilakukan. Banyaknya kasus terkait pungli (pungutan liar) ini membuat timbulnya keraguan masyarakat terhadap satuan pendidikan atau dalam hal ini pihak komite sekolah dalam mengelola dana.
Menanggapi hal tersebut, Rindang Djoko Triasmoro Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Kediri, menegaskan, terkait isu pungli yang beredar dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa komite sekolah bisa melakukan penggalangan dana, namun sifatnya bantuan atau sumbangan (bukan pungutan apalagi paksaan).
“Jadi, Komite Sekolah itu memegang peran penting dalam mendukung kualitas dan efektivitas sekolah. Karena melibatkan orangtua, masyarakat, dan tenaga pendidik, Komite Sekolah itu membantu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujar Rindang, pada Rabu, (30/8/2023) silam.
Namun, di samping itu Rindang menyebut perlu dipahami juga bahwa Komite Sekolah bukanlah tempat untuk melakukan praktek-praktek yang tidak etis seperti pungutan liar (pungli).
“Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dan penggunaan dana sekolah. Dalam hal ini pemerintah, sekolah, dan masyarakat perlu bekerjasama untuk memastikan bahwasanya Komite Sekolah berfungsi sebagaimana mestinya, sesuai dengan regulasi serta berkontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan,” tegas Rindang.
Di samping itu, Rindang juga mengingatkan bahwa keberadaan Komite Sekolah khususnya di Kabupaten Kediri harus berdasar pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dengan demikian, pelaksanaan mekanisme dan peran Komite Sekolah betul-betul bisa dipertanggungjawabkan, serta adanya isu pungli bisa di minimalisir dengan baik. (AK)
sumber : KBRN