
Tulungagung, IP.News – Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 yang dirilis akhir Juni 2025 menyisakan kekecewaan mendalam bagi para tenaga non-ASN di lingkungan RSUD dr. Iskak Tulungagung. Pasalnya, seluruh karyawan non-ASN di rumah sakit plat merah tersebut tidak satu pun terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) — yang berarti mereka masuk dalam kategori R4 (tidak terdata secara resmi di BKN).
Dampaknya sangat serius. Banyak tenaga non-ASN dengan nilai ujian tertinggi dan peringkat memuaskan harus merelakan kelulusan mereka lantaran sistem seleksi PPPK mengutamakan pelamar dari kategori R3 (yang sudah terdata di BKN) meski dengan nilai di bawahnya.
Seorang tenaga teknis yang enggan disebut namanya menyampaikan, “Kami sudah bertahun-tahun bekerja penuh loyalitas, namun ternyata nama kami bahkan tidak tercatat sebagai pegawai non-ASN resmi oleh pemerintah. Ini sungguh mengecewakan dan tidak adil.”
Kekecewaan itu juga mencuat karena pihak RSUD dr. Iskak diduga tidak pernah melakukan pendataan resmi ke dalam sistem BKN sebagaimana diamanatkan oleh Surat Edaran MenPAN-RB dan PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah. Padahal pendataan ini menjadi syarat mutlak untuk bisa masuk dalam kategori R3 dalam seleksi PPPK.
Diduga Ada Pelanggaran Administratif
Para tenaga non-ASN menilai bahwa ini adalah bentuk kelalaian administratif dari pihak manajemen RSUD, yang berakibat langsung pada nasib ratusan pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Menurut regulasi, ketentuan pendataan tenaga non-ASN diatur melalui:
PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2022
Surat Edaran MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022
PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Apabila terbukti adanya kelalaian administrasi yang menyebabkan kerugian sistemik bagi tenaga non-ASN, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam:
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 21 ayat (1)
“Pejabat Pemerintahan yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dapat dikenai sanksi administratif atau hukum perdata dan pidana sesuai tingkat kesalahannya.”
Desakan Evaluasi dan Klarifikasi
Kini para tenaga non-ASN di RSUD dr. Iskak menuntut:
- Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen kepegawaian rumah sakit.
- Klarifikasi terbuka dari pihak RSUD dan BKD Tulungagung.
- Peluang rekonsiliasi data dan prioritas dalam rekrutmen PPPK selanjutnya.
Beberapa organisasi profesi kesehatan daerah juga telah menyuarakan hal yang sama, meminta audit kepegawaian oleh Inspektorat Daerah maupun Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
“Kalau benar ini murni kesalahan instansi, maka mereka wajib bertanggung jawab. Tidak hanya secara moral, tapi juga secara hukum,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Tulungagung.(tyo)