
Bondowoso, IP.News – Program Revitalisasi tingkat Pendidikan dasar harus dilaksanakan secara Transparan, akuntable, dan sesuai petunjuk teknis guna memastikan dana dimanfaatkan tepat sasaran untuk pelayanan Pendidikan baik itu PAUD, SD, maupun SMP di lingkungan Kemendikdasmen.
Pembangunan Proyek Revitalisasi wajib dilaksanakan secara SWAKELOLA serta harus melibatkan unsur masyarakat sekitar sekolah seperti yang ditegaskan oleh KEMENDIKDASMEN.
Dokumen PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang ditanda tangani oleh Kepala sekolah, maka Kepala Sekolah harus memastikan program kegiatan ini dilaksanakan secara Akutable, Amanah, sesuai ketentuan hukum, serta Juknis yang telah disepakati. Pelaksanaan wajib SWAKELOLA tidak dikontrakkan atau disiasati dengan berbagai cara kepada pihak ke tiga lagi, karena jika pihak ke tiga yang bermasalah yang tetap bertanggung jawab adalah kepala sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Dr. EKO SUSANTO, S.E.,M.Si. dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Revitalisasi PAUD Tahun 2026 Angkatan 16 di Jakarta Barat, Kamis 21 Mei 2026.
Dalam arahannya Eko menyampaikan bahwa dana bantuan nantinya akan disalurkan langsung ke rekening Satuan Pendidikan untuk mendukung rehabilitasi bangunan, penataan lingkungan belajar, pembangunan fasilitas baru untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar, Sekolah menengah.
Setelah proses penandatangan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dilakukan, dana bantuan akan diperkirakan mulai masuk ke rekening Sekolah dalam waktu sekitar 2 Minggu. Selanjutnya sekolah Bersama P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan), Konsultan Perencana, Konsulan Pengawas bertanggung jawab menjalankan pembangunan sesuai dengan Dokumen Perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) yang telah disusun sesuai MOU yang telah ditandatangani.
Selain hal diatas Eko melanjutkan, pengawasan teknis dan kepatuhan teknis juga menekankan pentingnya ketepatan penggunaan Anggaran diminta untuk memahami secara menyeluruh mekanisme program revitalisasi mulai dari tahap proses perencanaan, pengadaan belanja barang dan jasa, hingga pelaporan administrasi.
Selanjutnya Eko mengingatkan bahwa seluruh proses pembangunan akan diawasi melalui berbagai mekanisme termasuk konsultan pengawas dan system pelaporan berbasis digital yang telah disiapkan Pemerintah karena program Revitalisasi ini adalah bagian dari amanat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, tentang percepatan pembangunan dan revitalisasi Satuan Pendidikan sehingga pelaksanaannya mendapat pengawalan dan pengawasan dari lintas Kementrian, Lembaga.
Pemerintah ingin memastikan seluruh bantuan disalurkan benar-benar digunakan untuk memperbaiki layanan Pendidikan di satuan PAUD, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah tanpa adanya praktek pungutan atau penyimpangan anggaran.
” Kami mohon anggaran digunakan sesuai aturan dengan juknis yang ada. Cita-cita kami ke depan tidak ada lagi Satuan Pendidikan yang rusak “. Pungkasnya.
Namun harapan kadang ada saja yang tak sesuai, DE YURE tak sejalan dengan DE FAKTO, contoh di Kecamatan Wringin tepatnya di Satuan Pendidikan TKS PGRI 01 Ambulu tidak menjalankan proyek Revitalisasi sesuai dengan yang diharapkan oleh Kemendikdasmen.
PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang telah disepakati jelas-jelas diingkari karena dana proyek program revitalisasi yang tersalur ke Satuan Pendidikan PAUD/TKS PGRI 01 Ambulu Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso setelah dicairkan kira2 hampir Rp. 600 juta lalu diserahkan mentah-mentah kepada pihak ketiga yang ternyata pendamping PKH (Program Keluarga Harapan).
Korelasinya ga jelas, ini sebuah penghinaan dan pelecehan kepada institusi kemendikdasmen yang telah memberikan arahan sangat gamblang dan amanat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 dianggap angin lalu padahal sangat jelas isinya dan bagaimanapun yang bertanggungjawab adalah Kepala Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta (TKS) PGRI 01 Ambulu bukan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan ) yang justru tidak mempunyai sertifikat absah sesuai disiplin ilmu yang dimiliki sebagai tenaga Teknis Proyek Revitalisasi.
Sumber Indonesia Pos di lapangan mengatakan, Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD di desa Ambulu Kecamatan Wringin masuk jalur formal bentuk Pendidikannya TK ( Taman kanak-Kanak yaitu TKS PGRI 01 ) beralamat di Jalan Balai Desa 102 Desa Ambulu Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso dengan data jumlah murid 50 siswa, laki-laki 23 perempuan 27 siswa, Rombel 3, tenaga pendidik sebanyak 2 orang Guru.
Proyek Retvitalisasi yang mendapat 800 juta rupiah diduga kuat diserahkan kepada pihak ketiga RIFKI yang ternyata statusnya seorang oknum pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang tidak mempunyai keahlian TEKNIS seperti ARSITEK, INSINYUR atau KONTRAKTOR yang memiliki sertifikasi resmi untuk melakukan revitalisasi. sekolah tinggal terima kunci, katanya.
Padahal di Satuan Pendidikan TK PGRI 01 Ambulu Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso sudah dibentuk P2SD (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan), Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas yang siap melaksanakan proyek revitalisasi tersebut sesuai Perjaanjian Kerja Sama, Juknis, dan RAB yang telah ditanda tangani oleh Kepala Satuan Pendidikan TKS PGRI 01 Ambulu Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso, itu artinya sudah siap melaksanakan Proyek Revitalisasi tersebut, lanjutnya bersemangat.
Disisi lain saat pengajuan proyek Revitalisasi dokumen sertifikat tanah yang digunakan adalah milik UPTD SPF SD Negeri Ambulu Kecamatan Wringin, ini akan menjadi masalah baru untuk diungkap, karena uang 800 juta jumlah tidak sedikit untuk ukuran Lembaga Sekolah Taman Kanak-Kanak.
Benarkah ada manipulasi dalam proses pengisian data dan berkas-berkas pengajuan proyek revitalisasi tahun 2026 ini?. Kita akan gali lebih dalam lika-likunya.
Menurut Kepala UPTD SPF SD Negeri Ambulu Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso INDI AZIZS, S.Pd ketika dikonfirmasi via telephon tanggal, 15 September 2026 menjelaskan,
“Saya belum mengetahui hal ini karena saya baru bertugas disini bulan Agustus 2026 bulan lalu dan tidak ada pemberitahuan dari KS yang lama maupun kepala Sekolah Satuan Pendidikan TKS PGRI 01 Ambulu yang berada di lingkungan UPTD SPF SD Negeri Ambulu, jadi belum bisa memberikan keterangan secara kongkrit sampai saat ini,” tandasnya.
Menurut sumber Indonesia Pos bahwa tentang ijin lahan lokasi revitalisasi TK PGRI 01 sudah disetujui oleh Plt. UPTD SPF SD Negeri Ambulu Rasemi, S,Pd. Sebelum Kepala Sekolah Difinitif INDI AZIS, S.Pd. RIFKI pendamping PKH, selaku pihak ketiga yang mengambil alih proyek Revitalisasi TK Swasta PGRI 01 Ambulu Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso mengatakan, bahwa semua itu tidak benar saya tidak tahu apa-apa. Namun ketika ditanya tentang keuangan yang dipegangnya untuk pos-pos keuangan, tidak membalas lagi.
Ketika Kepala Satuan Pendidikan TK PGRI 01 kami konfirmasi menjelaskan melalui WA, bahwa berita yang beredar di luar itu tidak benar, tentang dana yang dipegang Rifki itu juga tidak benar, Ketika kami mengatakan ada bukti datanya tentang pos-pos keuangan yang menghandle adalah Rifki pendamping PKH. KS Satuan Pendidikan TK PGRI 01 Ambulu hanya diam tidak membalas lagi.
Jalinan kerjasama yang dibangun sangat baik antar keduanya sama-sama diam. Sungguh Genit untuk dilirik begitu sexinya Program Proyek Revitalisasi tahun 2026 ini.
Tiba-tiba banyak yang menjelma menjadi Pahlawan kesiangan, Preman-preman kelas teri dengan alasan ASPIRASI minta jatah 15 sampai dengan 20 persen dari dana yang diperoleh Lembaga bahkan berani menghandle revitalisasi.
Begitu hebat dan kejamnya tekanan mengatasnamakan ASPIRASI, Ada yang mencatut nama kementerian lalu lalang mencari tanda tangan calon penerima Proyek revitalisasi, macam-macam cara dan alasannya untuk memeras.
Padahal sudah dijelaskan oleh kemendikdasmen, “Direktorat Sekolah Dasar saat ini sedang melaksanakan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).”
Jelas tidak ada celah pungli meskipun, dikemas dengan bahasa sehalus debu jalanan sekalipun. Kegiatan ini benar-benar berupaya tak tersentuh oleh oknum-oknum jahat bermuka manis, kadang mencatut nama penguasa atau penjabat dalam lingkungan yang berkaitan dengan program ini.
Kalau masih memaksakan diri dan tetap bergentayangan meneror para Kepala Lembaga yang memperoleh program Revitalisasi tahun anggaran 2026, maka saatnya APH (Aparat Penegak Hukum) melaksanakan tugasnya. Kami hanya menyampaikan apa yang ada. (@massTOTO revitedisi2)














