Pendidikan Politik Rakyat

0
2001

djuwari

Bergulirnya istilah pencitraan dengan kontradiksi cara politikus berperan serta dalam wadah partai politik, benar-benar membawa dampak terhadap pendidikan politik pada rakyat. Rakyat sering terekspos oleh politikus yang tergabung dalam partai politik. Di balik itu semua, malapetaka terkait dengan rakyat masih saja mewarnai berita media.

Detik-detik ini pun (ketika artikel ini ditulis) masih terdapat nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) terbunuh, dengan mengenaskan dimasukkan ke dalam tandon air di mancanegara (Surya, Rabu 18 Mei 2011). Malapetaka sosial terjadi hampir di mana-mana di seluruh nusantara. Sejak awal munculnya pengiriman TKI, permasalahan sejenis bertubi-tubi tanpa perbaikan sistem pengiriman TKI.

Munculnya berita secara luas tentang hebohnya anggota dewan asyik menonton video porno saat bekerja dalam rapat menyuarakan rakyat, juga potret yang berlawanan dengan amanah yang dibawakan. Rakyat pun masih belum lega dengan hasil-hasil kinerjanya. Jelas, dengan suasana itu, ada fenomena se-akan-akan rakyat merindukan tipe kepemimpinan zaman orde baru. Ini simbol kebingungan rakyat yang sedang mencari idola pemimpin. Pendidikan dalam wadah sosial dalam wacana seperti itu, sama dengan memberikan pendidikan politik rakyat.

Sebenarnya pendidikan politik rakyat dibebankan pada partai politik beserta unsur-unsurnya. Simak saja dalam Undang-Undang no 2 Thn 2008 tentang Partai Politik. Dalam Bab XIII pasal 31 ayat (1) dinyatakan, bahwa Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggungjawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan sebagai berikut:

(a) meningkatkan kesadaran hak dan kwajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, (b) meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan (c) meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka persatuan bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Betapa indahnya kata-kata yang tertorehkan dalam Bab, Pasal, dan Ayat/poin a, b, c tersebut di atas. Dalam kenyataannya, pemuka partai dan anggota-anggotanya tidak tampak menunjukkan kewajiban yang terterah dalam tatanan yuridis di atas. Yang tampak di masyarakat justru sebaliknya. Rakyat tidak pernah mendapat pendidikan politik dari mereka yang mengemban amanah. Rakyat tidak pernah dibimbing mengarah pada persatuan dan kesatuan. Rakyat tidak pernah diajak membangun karakter bangsa.

Singkronisasi amanat Undang-Undang dengan implementasi nyata lebih diutamakan daripada implementasi secara diskrit. Intinya adalah secara integrated dan menyeluruh isi UU yang dibuat memerlukan pemahaman tuntas para pelaku-pelaku partai. Jika tidak, justru yang terjadi hanya implementasi secara parsial. Hanya pasal-pasal yang terkait dengan aktifitas kampanye dan gerakan masa demi menggaruk suara. Tetapi, banyak unsur di dalam UU itu sendiri tidak diimplementasikan sesuai dengan makna hakikinya. Inilah yang terjadi pada UU no 2 Th 2008 Bab XIII, Pasal 31.

Sudah waktunya bagi semua pengemban amanah untuk memberikan sifat arif. Toh, dengan bersikap itu, mereka masih tetap menjadi pemegang amanah dengan lebih arif menyayangi rakyat. Kondisi rindunya rakyat pada pemerintahan zaman orde baru bisa simbol akibat rakyat haus kearifan dari para pemimpinnya. Siapa yang berperilaku arif dan bijaksana dalam tutur kata maupun perilakuknya senantiasa memikat hati rakyat. Peristiwa terpilihnya presiden Amerika, Barrak Obama membuat banyak rakyat justru merasa simpati pada Obama. Jelas bahwa sikapnya yang arif selama berkampanye dan dialog membuat rakyat terpikat.

Kondisi di atas mencerminkan adanya krisis pembentukan karakter (character building) di mana-mana, tak terkecuali di Indonesia. Buktikan saja, bahwa suara rakyat yang menggerombol di kantung-kantung partai lebih didorong karena rasa simpati. Bukannya rasa agresif dan (maaf, menunjukkan rasa agitatif).

Secara implisit, kondisi negeri mengalami krisis pemimpin dengan kebajikannya. Banyak calon pemimpin lebih mengadalkan pada dirinya sebagai tokoh yang butuh pengakuan. Padahal pengakuan bisa diperoleh manakala nilai-nilai yang melekat pada dirinya menunjukkan kenyataan. Ironisnya, kebajikan seorang pemimpin di negeri ini sudah tidak ada. Lenyapnya perbuatan yang menggambarkan pro rakyat tanpa pamrih merupakan tanda-tanda kelupaan para pemimpin negeri pada nilai-nilai sejarah bangsa di dunia.

Masih ingat dalam peristiwa sejarah ketenaran di manca negara. Misalnya saja, Richard Templar (2006:132) memaparkan kisah sejarah ketenaran manusia. Piagam London resmi pertama kali didirikian pada 1867 oleh the Royal Society of Art atas gagasan William Edward. Siapa saja yang telah berbuat banyak dan berjasa atau telah melakukan hal-hal baik, maka dia diberi piagam yang disebut piagam biru (Blue Award).Dengan penghargaan atas dasar kebajikandankearifan, mereka tetap dikenang masyarakat.

Ternyata, agar dikenal dan diingat rakyat, maka budaya ini dimulai dengan karya nyata. Kita bisa meniru apa yang disuratkan di dalam praktik oleh Blue Award. Itu sebabnya, para pemimpin dan wakil rakyat ditantang untuk bisa melakukan kearifan sosial. Dengan demikian, mereka bisa membuat rakyatnya simpatik. Untuk itu, lebih baik para pelaku kebijakan dan politikus, serta pemerintah merujuk saja kembali ke rumusan UU no 2 Th 2008, Bab XIII, Pasal 31. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here