Lumajang, IP.News, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Media, Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Warung Apung Pondok Asri Sukodono Lumajang, Rabu (29/10/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Bawaslu Lumajang, Mohammad Farhan mengatakan kepada media, bahwa ada laporan dua kasus pelanggaran pemilihan yang sudah di proses.
Melalui tahapan tahapan kalau ada laporan lalu langkahnya di register setelah itu lakukan klarifikasi di dampingi teman teman Gakumdu setelah itu di plenokan, dan itu pakai ahlinya kalau terkait pelanggaran di Tik tokk, Face book pakai ahli ITE, dan ahli bahasa bertujuan untuk melihat apakah ada unsur pelanggaran atau tidak dan statusnya di hentikan atau di lanjutkan.
Masih kata dia, terkait dari dua kasus tersebut kalau melanggar undang undang lain maka direkomendasikan ke instansi dimana undang undang tersebut di terapkan.
Dengan kesimpulan dari dua kasus pelanggaran pemilihan yang sudah di proses Bawaslu statusnya di hentikan, karena tidak masuk dalam unsur unsur pasal pelanggaran pungkasnya. (N)