Yogyakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menilai tanggapan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan pensiun cukup tinggi sejak digulirkan dua bulan lalu.
“Secara nasional sudah ada 10.051 perusahaan dengan sekitar 1.068.000 karyawan yang terdaftar dalam program jaminan pensiun ini,” kata Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo di sela focus group discussion (FGD) BPJS Ketenagakerjaan di Yogyakarta, Rabu.
Jaminan Pensiun tersebut menjadi bagian dari sejumlah program jaminan yang bisa diakses pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan selain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
“Kami berharap, perusahaan sudah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan pensiun ini karena manfaatnya akan kembali ke pekerja itu sendiri. Ini seperti tabungan,” katanya.
Iuran jaminan pensiun tersebut dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan yaitu dua persen dari perusahaan dan tiga persen oleh karyawan itu sendiri. Iuran harus dibayarkan secara terus-menerus atau minimal kepadatan iuran adalah 80 persen agar karyawan bisa memperoleh manfaatnya usai memasuki usia pensiun.
Ia mencontohkan, karyawan yang baru saja mendaftar mengikuti program tersebut dan baru membayar iuran satu kali namun mengalami kecelakaan kerja yang membuatnya cacat permanen sehingga tidak lagi bisa bekerja sudah akan memperoleh jaminan pensiun itu.
“Namun, jika karyawan tersebut membayarnya tidak rutin tiap bulan, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa membayarkan jaminan itu,” katanya yang menyebut karyawan dengan status kontrak pun bisa mengikuti jaminan pensiun.
Dalam kondisi normal, iuran harus dibayarkan selama 15 tahun sebelum menikmati jaminan tersebut setiap bulan saat memasuki usia pensiun. “Kami harapkan, perusahaan besar dan menengah bisa mengikutkan karyawannya untuk program jaminan itu dan bertahap untuk perusahaan lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY Moch Triyono menyatakan hal senada yaitu tanggapan perusahaan di DIY untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan pensiun cukup tinggi.
Dalam waktu kurang dari dua bulan sejak digulirkan, sudah ada sekitar 200 perusahaan di DIY dengan lebih dari 10.000 tenaga kerja yang mengikuti program jaminan pensiun.
“Tidak hanya perusahaan besar dan menengah saja yang mendaftarkan karyawannya, justru banyak perusahaan kecil yang mengikuti program ini. Animonya luar biasa,” katanya.
Sedangkan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Triyono menyebut akan bersikap hati-hati dan berharap tidak ada perusahaan yang harus dikenai sanksi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar mengatakan belum semua perusahaan di Kota Yogyakarta mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Baru ada 60 persen dari perusahaan yang mendaftar. Kami akan terus sosialisasikan kepada perusahaan mengenai manfaat yang akan diperoleh apabila terdaftar sebagai peserta,” katanya. (sumber : Antara )