Kapolres Lumajang Menekankan Momen Pesta Demokrasi 2024 Harus Di Jaga Kedamaiannya

0
219

Lumajang, IP.News, Kapolres Lumajang, AKBP. Mohammad Zainur Rofik,. S.I.K., saat Rakor Penentuan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Lumajang, Kamis (18/1/2024). Mengatakan ” Saya melihat kedamaian dan toleransi masyarakat sudah luar biasa, oleh karena itu momen pesta demokrasi harus kita jaga kedamaianya, jangan hanya karena kontestasi pemilu memudarkan keamanan dan kedamaian yang sudah tercipta disini” Ungkapnya.

Kekhawatirannya terkait pelaksanaan Pemilu 2024 diwilayahnya. Kapolres menekankan pentingnya menjaga kedamaian dan keamanan yang telah tercipta di Lumajang.

Sementara itu, Ketua Divisi SDM Farmas KPU Kabupaten Lumajang, Hasyim Asyari menjelaskan, bahwa KPU telah menetapkan periode kampanye akbar atau Rapat Umum Pemilu 2024 berlangsung dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024 nanti.

Lokasi kampanye, menurut Asyari, dapat berada di berbagai tempat terbuka, seperti lapangan, stadion, atau alun-alun, dengan memperhatikan kapasitas tempat pelaksanaan.

“Rapat umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat,” jelas dia.

Selain itu, Petugas kampanye pemilu rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian, kemudian salinannya juga berikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan.

Rapat umum kampanye pemilu akan dibagi menjadi tiga zona, yakni zona a, b, dan c, dengan alokasi proporsional untuk setiap pasangan calon berdasarkan jumlah provinsi di Indonesia. Jawa Timur termasuk dalam zona c.

“Karena kita berada di zona c, kita menggunakan pola 3-1-2, hari pertama pada 21 Januari paslon 3 beserta partai pendukungnya, hari kedua paslon 1, hari ketiga paslon 2, begitu seterusnya. Untuk itu, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga suasana kondusif selama pelaksanaan pesta demokrasi ini,” pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai lintas sektor, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Polres Lumajang, Kodim 0821/Lumajang, dan Tim Pasangan Calon dari beberapa partai politik. (N)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here