LMP Macab Tulungagung Laporkan Oknum Kades, Perangkat Desa dan Paslon GABAH ke BAWASLU, Ini Alasanya…

0
46

Tulungagung, IP.News – Laskar Merah Putih Markas Cabang Tulungagung melaporkan oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa yang patut diduga karena melanggar Peraturan Netralitas, dengan cara menyampaikan aklamasi dukungan dan ajakan melalui media sosial untuk Paslon dengan nomor urut satu yaitu Gatut Sunu – Ahmad Baharudin. Selain Oknum Kades dan Perangkat Desa, LMP Macab Tulungagung juga melaporkan Paslon GABAH atas dugaan Pelanggaran Peraturan KPU dan UU Pemilu. Laporan yang di buat oleh LMP Macab Tulungagung tersebut diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tulungagung dengan nomor 81/B/ X/ 2024/ LMP. TA.

Laporan tersebut dibuat dan diadukan ke Bawaslu Tulungagung pada Rabu (02/10/2024). Dan diterima langsung oleh Sekertariat Bawaslu.

Menurut Hendri Dwiyanto, Ketua LMP Macab Tulungagung mengatakan bahwa LMP Tulungagung melaporkan beberapa perangkat desa yang diduga mendukung paslon 01 yaitu Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin. Karena hal itu melanggar aturan tentang Undang undang nomer 6 tentang desa.

” Kami melaporkan dugaan adanya dukungan perangkat desa kepada paslon 01. Karena hal itu melanggar undang undang tentang desa,” Ujar Hendri, Rabu (02/10/2024).

Hendri juga menjelaskan bahwa laporan yang di tujukan ke Bawaslu Tulungagung itu juga disertai dengan bukti bukti yang ada, salah satunya adalah rekaman video yang diduga perangkat desa yang tergabung dalam PPDI bersama dengan paslon 01 tersebut.

Dalam tayangan durasi tersebut terlihat oknum yang diduga perangkat desa dan tersebut menyatakan dukungan kepada paslon dengan jargon GABAH tersebut.

Pelanggaran undang undang tersebut jelas terlihat jika merujuk pada UU nomer 6 tentang Desa dimana ada beberapa ayat yang menyatakan bahwa perangkat desa tidak boleh untuk melakukan politik praktis.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Kedua, perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Bahkan dalam Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dinyatakan bahwa Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Hendri berharap agar Bawaslu segera berkoordinasi pula dengan Pjm Bupati untuk menindak oknum Kades dan Perangkat Desa tersebut dan memproses terkait dengan oknum perangkat desa tersebut. Karena jelas jelas melanggar aturan, dan untuk yang menjadi kewenangan Bawaslu, juga melakukan pemeriksaan terhadap Paslon GABAH karena ikut serta dalam video deklarasi dukungan tersebut yg patut di duga juga adalah pelanggaran terhadap Peraturan KPU . (Beem)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here