Banyuwangi.IP.News – Setelah menunggu bertahun-tahun akhirnya masyarakat Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi akhirnya bisa bernafas lega dan merasa senang sekali.PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dicanangkan oleh Kepala Desa Sraten selama ini,akhirnya bisa terlaksana pada tahun 2023.
Ketua Ajudikasi PTSL Banyuwangi,I Made Supriyadi,S.sit.,MH menyampaikan apresiasi kepada Pemerintahan Desa Sraten dan lembaga desa yang telah berjuang keras untuk mendapatkan kuota PTSL sebanyak 2900 bidang tanah.
“Dari 32 desa se- Kabupaten Banyuwangi yang mengajukan PTSL pada tahun 2023 hanya 8 desa yang mendapatkan sertifikat termasuk Desa Sraten sedangkan yang lain masih dalam tahap pengukuran,”jelas I Made Supriyadi.
“Dan untuk Desa Sraten kuota yang diterima sebanyak 2900 sudah kami selesaikan sertifikatnya dan pada hari ini mulai dibagikan,”imbuhnya.
Kepala Desa Sraten,Drs.H.Arif Rahman Mulyadi,menyampaikan pada tahun 2023 ini Desa Sraten mendapatkan kuota PTSL sebanyak 2900 bidang tanah dan mulai di bagikan kepada masyarakat dimulai pada hari Kamis,(19/10/2023) bertempat di pendopo balai desa Sraten secara bergantian sesuai dusun masing-masing.
“Desa Sraten pada tahun 2023 ini mendapatkan kuota PTSL sebanyak 2900 bidang tanah.Selanjutnya Drs.H.Arif Rahman Mulyadi akan mengusahakan tambahan kuota PTSL sebanyak kurang lebih 500 bidang tanah dan sekarang sudah ada masyarakat yang mendaftar kurang lebih 300 bidang tanah dan diusahakan untuk bisa mendapatkan sertifikat minimal tahun 2023 dan maksimal tahun 2024,”jelas Kepala Desa Sraten.
Drs.H.Arif Rahman Mulyadi juga berharap agar masyarakat Desa Sraten yang sudah mendapatkan sertifikat sekarang ini agar digunakan dengan baik.Jika ingin meningkatkan usahanya untuk menambah usaha ekonominya bisa untuk jaminan pinjam uang di bank.Tapi jangan digunakan untuk jaminan pinjam uang di bank hanya untuk keperluan konsumtif.
“Biaya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan SKB 3 Menteri dan PERBUP No.6 Tahun 2022 Perubahan atas PERBUP No.11 Tahun 2018 sebesar Rp.150 ribu rupiah per bidang yang diperuntukkan untuk biaya,patok,materai,dan lainnya,”jelas Rahman Mulyadi.
Drs.H.Heru Supriyono Ketua BPD Sraten menyampaikan ucapan terima kepada pemerintah Desa Sraten dan semua anggota BPD juga semua panitia PTSL yang telah berjuang keras untuk menyelesaikan tugasnya,sehingga hari ini dapat membagikan sertifikat sebanyak 2900 bidang tanah.
PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,adalah suatu program serentak dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.Bisa dibilang PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.
Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah,mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah.Oleh sebab itu pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.Peraturan ini telah ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.(Irawan)