Tertib Berkendara, Dishub Nganjuk bersama Polres Nganjuk Adakan Operasi Gabungan

0
291

Nganjuk, IP.News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk bersama jajaran Polres Kabupaten Nganjuk melaksanakan operasi gabungan Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkuran Jalan (LLAJ), Kamis (09/03/23) di Jalan Raya Nganjuk-Rejoso, Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro.

Operasi gabungan tersebut, menyasar bagi pemilik angkutan kendaraan barang (angkutan barang) dan pemilik angkutan orang (mobil angkutan orang). Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan atau meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Hal ini seperti disampaikan oleh Yudi Santoso, Kasi Keselamatan Angkutan Dishub Nganjuk. Dijelaskan, Yudi Santoso, setiap pemilik kendaraan dalam operasi ini diminta untuk menunjukkan dokumen KIR (Uji Kendaraan Bermotor). “Semuanya kendaraan kita periksa uji kelayakan jalannya. Apakah layak jalan atau tidak,” pungkasnya.

Pemeriksaan kendaraan layak jalan meliputi, persyaratan teknis dan layak jalan, tata cara pemuatan melebihi kapasitas atau tidak, daya angkut dan dimensi kendaraan sesuai spek (peruntukan), jelas Yudi Santoso, artinya dari pemeriksaan tersebut akan dapat diketahui kendaraan itu apakah layak jalan atau tidak.

“Tentunya yang terpenting adalah untuk menjaga keselamatan. Baik pengguna (pemilik) kendaraan, juga para pengguna jalan yang lain,” tuturnya sembari menyebut audit dan inspeksi operasi gabungan menjadi agenda rutin tahunan, satu tahun dilaksanakan sebanyak 32 kali. Setiap tri bulan dilaksanakan sejumlah 8 kali.

“Hari ini, kegiatan kita yang ketiga kalinya, di hari pertama, kendaaran yang kita periksa sejumlah 66 kendaraan, 8 teguran atau peringatan dan 6 untuk panggilan uji KIR (karena sudah waktu pelaksanaan). Hari ke 2 dilaksanakan di desa kemaduh Kecamatan Baron berjumlah 44 kendaraan, dengan pelanggaran teguran 5 dan panggilan uji KIR 4. Total ada 9 pelanggaran,” tambahnya.

Sementara itu, ditambahkan Ipda Gunawan, selaku Kanit Patroli Polres Nganjuk, untuk kendaraan yang melanggar aturan, kelengkapan dokumen-dokumen kendaraan atau kepemilikkan yang sah, akan diberikan sanksi penilangan. “Selanjutnya Pengadilan Negeri Nganjuk akan memberikan denda tilang sesuai dengan janis pelanggarannya usai persidangan,” tukasnya.

Sementara untuk kendaraan yang tidak uji KIR atau sudah waktunya malakukan uji, pihaknya akan memberikan saran dan teguran agar kendaraan segera dilakukan uji KIR. “Selama kendaraan potensi ada pelanggaran, kita tidak melihat itu apakah plat kuning, hitam maupun merah. Tetap kita lakukan pemeriksaan,” terangnya pada PING.

Dalam operasi gabungan ini, kita tidak menindak bagi yang belum melengkapi surat administrasi KIR, namun, kata Gunawan, pihaknya melakukan pembinaan bagaimana pengemudi angkutan dapat melengkapi administrasi agar kendaraannya layak jalan. “Kita arahkan untuk segera ke Kantor Dishub Nganjuk melaksanakan uji KIR,” tuturnya.

Selain operasi gabungan, dalam rangka untuk menjamin kendaraan tertib lalu lintas dan keselamatan berkendara, Gunawan megatakan pihaknya terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan menggunakan Mobil Incar. Yakni mobil yang digunakan untuk merekam pelanggar pengendara yang biasa disebut dengan tilang Etle (Elektronik) Mobil. Sumber : PING

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here