Usai Peras Perangkat Desa, Dua Wartawan di Jombang Diringkus Polisi

0
367

JOMBANG, IP.News– Dua orang pria yang mengaku sebagai wartawan melakukan aksi pemerasan kepada perangkat desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang.

Aksi pemerasan oknum wartawan itupun berlanjut dengan penangkapan keduanya oleh Satreskrim Polres Jombang.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan para wartawan abal-abal ini.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, penangkapan oknum wartawan itu berlangsung Rabu (15/11) siang.

Saat itu, ada tiga orang mengaku sebagai wartawan datang ke kantor Balai Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo.

Mereka adalah Atho Urohman, 51, dan Maulana, 40, wartawan media online asal Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro dan Sugeng Prasetyo, 42, wartawan media online asal Desa Japanan, Kecamatan Gudo.

“Jadi kasus ini bermula dari laporan soal dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan beberapa orang yang mengaku dirinya sebagai wartawan dari media online,” terangnya.

Dijelaskan, kedatangan tiga wartawan ini memang bertujuan memeras perangkat desa setempat.

Sambil membawa beberapa dokumen, ketiganya berupaya menakut-nakuti perangkat desa soal adanya temuan proyek bermasalah.

“Kemudian korban yang juga perangkat desa diarahkan untuk melakukan mediasi sesuai kehendak tersangka,” lanjutnya.
Dalam mediasi itulah para tersangka memeras perangkat desa dengan cara meminta uang agar berita buruk terkait proyek bermasalah di desa tidak ditulis.

“Dengan gerak cepat tim opsnal bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku sesaat setelah menerima amplop berisi uang sebesar Rp 2,5 juta yang diberikan perangkat desa,” imbuh Sukaca.

Setelah ditangkap, ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barangbukti berupa id card media online, dua motor yang digunakan beraksi hingga uang dalam amplop juga disita sebagai barangbukti.

Dalam pendalaman lanjutan, dua orang yakni Atho dan Sugeng ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu lagi statusnya saksi,” rincinya.

Kepada polisi, keduanya mengaku telah melakukan hal serupa ke tiga desa lainnya di Kabupaten Jombang.

” Pengakuan mereka ada empat desa termasuk Mejoyolosari, kami masih dalami dan berkoordinasi dengan pemerintah desa yang disebutkan tersangka,” tambahnya.

Kini, wartawan abal-abal ini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. (Cb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here