PELAKSANAAN PPDB TAHUN 2023 SMPN 1 BALEREJO DIDUGA LANGGAR PP NO.17/2010

0
412

Madiun, IP.News – Isu penjualan seragam sekolah dalam PPDB tingkat SMP masih marak ditemukan terjadi disekolah khususnya di SMPN 1 Balerejo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun.

Hal tersebut bukan isu tapi pada kenyataanya memang telah terjadi pelanggaran Peraturan Pemerinta No. 17 tahun 2010 Jo Permendikbud Nomor : 50 tahun 2022 yang sangsinya jelas dan tegas tertulis dalam aturan tersebut yaitu kepada para pemangku jabatan dalam hal ini kepala sekolah, kepala dinas, kepala cabang dinas yaitu sangsi administrasi (non jabatan) dan pelanggaran disiplin pegawai negeri (diturunkan pangkatnya/golongan).

Dalam rangka mewujudkan pendidikan gratis sesuai dengan amanat UUD 45 psl 31 ayat 2 serta psl 34 ayat 2 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional. Dan berbagai perangkat lain secara spesifik telah di terbitkan namun berbagai alasan pihak sekolah dalam kesempatan PPDB melakukan pelanggaran dengan menjual/menyediakan seragam sekolah dan pihak wali murid secara otomatis tidak berani apabila tidak membeli dan mengkhawatirkan nasib anaknya.

Dalam polemik permasalahan tersebut gubernur jawa timur Kofifah Indar Parawansa menegaskan agar para pemangku jabatan dapat menertibkan dengan melarang penjualan seragam ataupun bahan seragam apabila ditemukan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerinta No. 17 tahun 2010 Jo Permendikbud Nomor : 50 tahun 2022.

Hasil penelusuran media indonesia pos dengan mewawancari para wali murid SMPN 1 Balerejo mengambil sample wali murid meliputi di tiga desa antara lain Desa Njeruk Gulung, Desa Bayeman, Desa Nglonggong yang mewakili kurang lebih 345 murid kelas VII SMPN 1 Balerejo pada umumnya menyatakan sebagai berikut kepada awak media :

Orang tua siswa keberatan karena wajib membeli seragam disekolah yang harganya lebih mahal dari beli diluar sekolah.
Orang tua siswa tidak berani tidak membeli karena mengkhawatirkan nasib anaknya mendapat perlakuan yang tidak baik dari sekolah bila tidak membeli.

Orang tua wali murid saat daftar ulang disodori pihak sekolah lembaran list untuk setiap wali murid tanda tangan membayar seragam sekolah bagi setiap siswa membayar sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menerima 4 (empat) stel seragam + satu baju.

Masih dalam penelusuran awak media Indonesia Pos yang telah diwawancari antara lain sebagai berikut :

Orang tua wali murid nama R Bin G alamat RT. 1 Desa Glonggong Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun telah membayar seragam disekolah sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Orang tua wali murid RABin AR alamat RT.33 RW.04 Desa Bayem Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun menurut orang tua wali membayar seragam telah membayar seragam disekolah sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) saat pendaftaran ulang dan tanda tangan di list yang sudah disiapkan pihak sekolah.

Orang tua wali murid FP Bin S alamat RT.03 RW. 01 Desa Njeruk Gulung Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun telah membayar seragam disekolah sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Orang tua wali murid MR NH Bin D alamat RT.3 Desa Njeruk Gulung Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun telah membayar seragam disekolah sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Orang tua wali murid R alamat RT. 5 Desa Njeruk Gulung Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun telah membayar seragam disekolah sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Orang tua wali murid R saat diwawancari mengatakan telah membayar seragam disekolah sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Orang tua wali murid atas nama DS (Ny. R) alamat Desa Pacinan Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, saat diwawancari awak media telah membayar seragam disekolah sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Orang tua wali murid siswa R dan R (Ny. N) saat diwawancari mengatakan kepada awak media telah membayar seragam disekolah sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Karena dua anak.

Saat awak media akan mengkonfirmasi kepada Drs. Didik Utomo M.Pd selaku kepala sekolah mulai pendaftaran ulang sampai berita ini ditulis awak media tidak pernah ketemu kepala sekolah, setelah ditanyakan kepada piket dan guru-guru yang lain dijawab kepala disekolah selalu tidak ada ditempat, awak media juga menghubungi berkali-kali lewat jaringan telkomsel tidak pernah diangkat juga melalui whatsApp tidak pernah mebalas sampai berita ini ditulis. (bersambung)

Penulis : Drs. S. Susanto, SH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here