Sidoarjo, IP.News – Satpol PP Sidoarjo akhirnya menetapkan Masriah warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan penyiraman air kencing, comberan, hingga sampah ke depan rumah Wiwik tetangganya.
Anas Ali Akbar Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut
Sebelumnya Polsek Sukodono telah melakukan pemeriksaan terhadap Masriah, tapi kemudian kasusnya dilimpahkan ke Satpol PP karena tidak mengandung unsur pidana.
Kemudian oleh Satpol PP, perbuatan Masriah itu dinyatakan melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Sidoarjo.
“Berkas hari ini diselesaikan, Jumat (26/5/2023), sudah kita kirim. Karena kemarin setelah rapat dengan jajaran samping baik dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Dan teman-teman pengadilan sudah mempersiapkan tempatnya terbuka untuk umum dijadwalkan 31 Mei jam sembilan,” tutur Anas, Rabu (24/5/2023).
Kata Anas, perbuatan Masriah itu melanggar Perda nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 ayat C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Denda maksimal 50 juta, kurungan maksimalnya tiga bulan,” tutur Anas.
Dari hasil pemeriksaan Satpol PP maupun kepolisian, alasan Masriah melakukan tindakan tersebut masih sama. Yaitu, karena ingin menguasai rumah yang ditempati Wiwik.
“Kepengen membeli ataupun tidak suka dengan tetangganya. Jadi pada intinya ada perbatasan tanah yang belum jelas karena disitu kan letter C (tikungan). Jadi ada yang korban itu katanya pembuangan airnya jatuh ke rumah tersangka,” ungkapnya. (cakbas)