Jakarta, IP.News – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pengucapan Putusan Pasal 153 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai larangan perkawinan sesama pegawai. Sidang digelar pada Kamis (14/12), pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang MK.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 13/PUU-XV/2017 dan diajukan oleh Ir. H. Jhony Boetja, SH., sebagai Pemohon I, Edy Supriyanto sebagai Pemohon II, Ir. Airtas sebagai Pemohon Ill.
Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya ketentuan seorang karyawan harus resign saat menikahi rekan sekantornya. Para pemohon akan kehilangan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Hal ini dinilai pemohon bertentangan dengan ketentuan pasal Iain dalam UU yang sama juga UU lainnya. Seperti UU perkawinan dan juga UU Hak Asasi Manusia. Pemohon menjelaskan pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan ini dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
Hal ini disampaikan Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan terdahulu.
Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat, Hakim Konstitusi menilai bahwa pelarangan perkawinan sesama pegawai melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan UUD 1945.
“Frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan pasal 153 ayat (1) uu no 13 tahun 2003 bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Arief dalam sidang MK di Gedung Mahkamah Konstitusi,Jakarta Pada Rabu (14/12).
Dengan demikian, pelarangan pernikahan sesama pegawai sudah tidak diperkenankan lagi, apabila kamu menikah dengan teman sekantor tidak perlu resign.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Arief.(*)
Sumber : kumparan.