Pemkab Sumenep Lakukan Pengawasan dan Memonitoring Peredaran Rokok Ilegal, Guna Optimalkan DBHCHT

0
484

Sumenep, IP.News – Dalam rangka mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satpol PP dan Tim melakukan penyisiran dan mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal ke toko-toko eceran di 250 Desa yang tersebar di 19 Kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Tim tersebut terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Kegiatan yang dilaksanakan dari 05 Juni hingga 30 Juli 2023 itu, menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

Kasatpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, kegiatan tersebut untuk melalukan pengawasan dan memonitoring peredaran rokok ilegal serta mengedukasi para pedagang, sehingga masyarakat pada umumnya sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku. Tentu, hal tersebut mengacu pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” kata Kasatpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya.

Ach. Laily menegaskan, pengawasan cukai merupakan tanggungjawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan juga masyarakat. Seluruh pihak memiliki tanggungjawab yang sama dalam memerangi praktek kecurangan dalam area cukai.

“Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,”tegasnya.

Selain itu, Maulidy menjelaskan, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut). Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung.

”Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” pungkasnya, Rabu (21/06/2023) lalu.

Sementara, Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.

Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal. (Abd Rahman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here