Wabup Subandi Serahkan Tanda Jasa ke Eks Perangkat Desa Besuki Bersama H. Rozik Anggota DPRD Sidoarjo

0
290

Sidoarjo, IP.News – Wakil Bupati Sidoarjo H.Subandi SH secara simbolis menyerahkan Tanda Jasa ke eks BPF dan Perangkat Desa Besuki yang sudah tenggelam oleh dampak lumpur Lapindo di Pendopo Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Menyusul telah disahkan legalitas Perda penggabungan desa tersebut. Rabu. (12/7/ 2023).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sidoarjo H.Subandi SH, anggota DPRD FPKB Haji Muhamad Rojik, Camat Jabon Dedik Irwanto S.Sos, Kapolsek Jabon AKP Sumarsono disambut penuh antusias oleh tuan rumah Kepala desa Dukuhsari Ihwan Widodo S.E. Kepala desa Dukuhsari.

Kades Dukuhsari Ihwan Widodo dalam kata sambutannya mengucapkan ‘sugeng rawuh’ untuk semua yang hadir di Desa Dukuhsari saat acara penyerahan tanda jasa untuk BPD dan Staf desa Besuki yang berjumlah 13 orang yang saat ini telah purna tugas.

“Kami ucapkan selamat datang juga selamat bergabung di Desa Dukuhsari dan kami juga mengapresiasi penyerahan Desa Besuki yang terdampak lumpur lapindo bergabung di desa Dukuhsari,” ujarnya.

Senada hal tersebut, H. Muhamad Rojik, Anggota DPRD FPKB Kabupaten Sidoarjo yang hadir di acara tersebut, juga menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi tingginya atas pengabdian para anggota BPD dan staf ex desa Besuki yang telah purna tugas serta apresiasi atas proses penggabungan desa Besuki ke desa Dukuhsari bisa berjalan dengan sukses sehingga dalam menjalankan tugas melayani masyarakat sudah bisa bekerja secara normal lagi.

Memang pembentukan Perda penggabungan Desa tidak semuda membalikkan tangan ,saya tergabung dalam panja itu dan Alhamdulillah semua dapat terselesaikan dengan baik.

Demikian juga secara keseluruhan demi mensejahterakan warga desa H.Rojik telah mengakomodir keinginan warga melalui Pokir dewan untuk berbagai program pemberdayaan dan pembangunan fisik di desa desa di wilayah Jabon.

Sementara itu, Camat Jabon, Dedik Irwanto S.Sos yang juga kepanjang tanganan Bupati Sidoarjo menyampaikan bahwa proses pemindahan untuk menggabungkan desa desa yang terdampak lumpur lapindo butuh waktu 3 tahun karena status desa beda dengan Kelurahan yang tidak terlalu lama. (Met / Bas).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here