Hearing, Komisi B Dengan PDAM Delta Tirta di DPRD Sidoarjo

0
850

Sidoarjo, IP.News – Dalam hearing antara PDAM Delta Tirta dan warga desa, terkait tarif air bersih, Komisi B DPRD Sidoarjo mengakomodir keluhan warga beberapa Desa di 3 Kecamatan yakni Candi, Porong dan Jabon.

Keluhan tersebut terkait Program Sambungan Rumah (SR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo yang di rasakan masih tinggi yakni dengan berlakunya tarif progresif di tengah masyarakat yang kondisi air tanahnya berjenis payau dan persoalan stunting yang juga masih tinggi.

Warga meminta tarif khusus yakni berlaku flat saja bukan tarif progresif.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh I Made Astawa, SE, Kepala Cabang Porong PDAM Delta Tirta Sidoarjo itu menyebutkan jumlah nominal tagihan yang harus dibayar oleh pelanggan mulai 1 Mei hingga 15 Mei 2023 nanti, berlaku tarif progresif.

“Dalam surat pemberitahuan itu disebutkan bahwa tagihan rekening air saya sebesar Rp 653.300. Tentu saja saya kaget, kok bisa sebesar itu,” kata Saiful Anwar warga RT 07 RW 03 Desa Balongtani Kecamatan Jabon, Jum’at (12/05).

Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlalu sering menggunakan air PDAM Delta Tirta Sidoarjo tersebut disebabkan airnya berbau kaporit sehingga dirinya merasa takut kalau dipergunakan untuk air minum ataupun menanak nasi.

Senada hal tersebut, Imam meminta tarif PDAM Delta berlaku flat saja mengingat ada faktor tingginya angka stunting dan keadaan air payau, ” Yakni sebesar Rp 479.900,” jelasnya.

“Jujur saja dengan tagihan sebesar itu sangat memberatkan. Untuk itu, saya berharap ada kebijakan dari PDAM terkait hal ini.

Sujalil Politisi PDIP, yang juga Ketua Komisi B meminta PDAM Delta Tirta untuk mempertimbangkan keluhan warga berdasarkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), keadaan masyarakat serta kondisi potensi alamnya sebab Perumda Pemkab Sidoarjo juga bertujuan untuk pelayanan kesejahteraan masyarakat sesuai program bupati, ” Jadi jangan hitungan profit orientit dulu di utamakan,” tandasnya.

Komisi B juga berharap bupati bisa memperhatikan hal ini serta mengakomodir persoalan sebagai nota dinas untuk di bahas lebih lanjut sebagai solusi yang bijak.

Sementara itu, H. Slamet Dirut Operasional PDAM Delta Tirta Sidoarjo menuturkan bahwa sebelum dilakukan pemasangan sambungan warga terlebih dulu dilakukan sosialisasi kepada warga.

“Sebelum dilakukan sambungan jaringan. Terlebih dulu kami melakukan sosialisasi, baik soal pemasangan jaringan maupun soal tarif air setiap kubiknya,” tuturnya.

Ia juga mengklarifikasi bahwa program di tiga kecamatan tersebut bukan SR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melainkan melalui program SR Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 untuk 5.600 pelanggan baru.

Untuk tarif air, sudah diatur di Perbub (Sidoarjo, red) Nomor 7 Tahun 2023 yang berlaku tarif progresif,” katanya.

Menurutnya bahwa pihaknya tidak bisa memberikan keringanan tagihan atau penghapusan denda kalau tidak ada surat permohonan dari pelanggan yang merasa keberatan. (MET/BAS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here