Sidoarjo, IP.News – Kepala Desa (Kades) Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo diduga selewengkan dana Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) tahun anggaran 2023 ratusan juta rupiah.
Dana bantuan yang seharusnya dipergunakan untuk pelaksanaan beberapa kegiatan di Desa Singkalan itu diduga sebagian masuk kantong pribadi.
Berdasarkan Perbup Sidoarjo Nomor 75 Tahun 2023 dan laporan realisasi penggunaan APBDes Tahun 2023, Desa Singkalan mendapat pengalokasian dana BKK dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebesar Rp 600 juta.
Namun ironisnya, Kades Singkalan, yakni Sutono, mengaku bahwa dana BKK tahun 2023 yang diterima Pemdes Singkalan adalah sebesar Rp 450 juta. Dana itu sudah digunakan untuk pembangunan pujasera dan pemasangan delapan buah lampu jalan yang lokasinya di lapangan desa setempat.
“Dana BKK 2023 tidak sampai Rp 600 juta mas. Dari pak Kayan Rp 100 juta dan dari pak Nizar Rp 100 juta, itupun sudah kami bangunkan pujasera. Dan yang dari pak Bupati Muhdlor Rp 250 juta, itu juga sudah kami pergunakan untuk pemasangan lampu jalan,” kata Sutono, saat ditemui Surabaya Pagi diruang kerjanya, Senin (3/6/2024).
Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa pada Perbup Sidoarjo Nomor 75 Tahun 2023, Desa Singkalan mendapat pengalokasian dana BKK sebesar Rp 600 juta ?
Dan kenapa pada baliho laporan realisasi APBDes Tahun 2023, Pemdes Singkalan telah menerima dana BKK dari Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 600 juta ?
Dan kenapa Kades Sutono, mengaku jika dana BKK 2023 yang diterima Pemdes Singkalan Rp 450 juta ?
Terkait hal ini, ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Sidoarjo, Fahmi Rosyidi, menduga adanya ketidak beresan terhadap pengelolaan keuangan Desa Singkalan.
Selain itu, dia juga menduga adanya penyelewengan terhadap uang rakyat tersebut. Untuk itu pihaknya akan melakukan pengumpulan data, mempelajari pengelolaan keuangan dan investigasi di lapangan.
“Untuk sementara waktu ini, kami akan pelajari dulu data-data yang kami miliki. Dan kalau kami temukan adanya dugaan penyelewengan, pasti akan kami laporkan ke Tipikor Polresta Sidoarjo, biar diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya. (+)
sumber : Surabaya pagi