Satpol PP Kota Blitar Sita Puluhan Botol Miras Saat Razia Tempat Hiburan

0
189

Blitar, IP.News : Satpol PP Kota Blitar bersama petugas gabungan dari kepolisian dan TNI melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam saat memasuki hari kedua Ramadan, Rabu (13/3/2024) malam. Hasilnya, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbessy mengatakan, ada tiga lokasi tempat hiburan malam yang didatangi petugas. Meliputi, cafe di Jalan Dr. Wahidin, cafe di Jalan Ahmad Yani atau yang berada di dalam kawasan pusat kuliner, dan rumah karaoke di Jalan Melati.

Dari dua cafe yang didatangi, petugas menyita 79 botol minuman keras berbagai merek. Dengan rincian, 54 botol arak ukuran kecil, 22 botol arak berukuran besar, 1 botol merk api dan 2 botol arak bali dengan perasa. Sementara, lokasi ketiga yakni rumah karaoke saat didatangi petugas dalam kondisi tutup.

“Malam hari ini, kami dari Satpol PP melaksanakan penertiban, sekaligus penegakan aturan sesuai SE Wali Kota Blitar dalam bulan Ramadan. Termasuk razia tempat hiburan malam, karaoke, kafe dan sebagainya,” kata Ronny.

Ronny menyebut, sebanyak 79 botol minuman keras yang berhasil disita saat kegiatan razia tempat hiburan malam, untuk sementara diamankan di Mako Polres Blitar Kota. Kemudian, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota untuk menindaklanjuti temuan ini, termasuk meminta keterangan lebih lanjut dari pemilik cafe.

“Kegiatan ini kami lakukan, untuk memastikan wilayah Kota Blitar tetap kondusif. Baik selama Ramadan sampai nanti lebaran atau Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Kasubnit 2 Dalmas Satsamapta Polres Blitar Kota, Bripka Bambang menuturkan, kegiatan razia tempat hiburan malam ini digelar setelah adanya koordinasi antara Satpol PP dan kepolisian untuk menindaklanjuti SE Walikota Blitar tentang kegiatan masyarakat selama Ramadan. Untuk tindakan lebih lanjut dari hasil temuan pada kegiatan razia tempat hiburan malam berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Barang buktinya sudah diamankan di Mako Satpol PP Kota Blitar. Untuk proses lebih lanjut berupa Tipiring akan dilakukan dari kepolisian,” tambah dia. (*)

sumber : KBRN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here